Kasus Oknum Pengacara 'Nakal', Polisi Layangkan Surat ke Peradi
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng melayangkan surat ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja.
Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut penanganan salah seorang oknum pengacara ‘nakal’ yang diduga memalsukan putusan perceraian, yang sebelumnya dilaporkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3) siang, mengatakan surat tersebut dilayangkan pihak kepolisian ke DPC Peradi Singaraja, mengingat oknum pengacara yang dilaporkan yakni berinisial ESK, 33, saat itu tengah menjalankan tugas selaku Advokat mewakili kliennya dalam perkara perceraian di PN Singaraja.
“Pertimbangan kami mengajukan surat itu, karena yang bersangkutan saat diduga melakukan perbuatan (pembuatan putusan PN Singaraja terkait putusan perceraian palsu) itu mengatasnamakan advokat yang mewakili klien,” ungkap Iptu Sumarjaya.
Iptu Sumarjaya mengungkapkan, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih menunggu balasan surat dari DPC Peradi Singaraja, apakah yang bersangkutan (ESK selaku terlapor) benar sebagai anggota Peradi atau tidak. Surat ini juga dilayangkan, sebagai upaya untuk mempertegas proses dilakukan seorang advokat dalam beracara.
“Kan ada MoU antara pihak kepolisian dengan Peradi Singaraja, bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar proses, artinya mewakili atas nama sendiri, bukan beracara bisa ditindak. Maka kami koordinasikan ke Peradi,” ujar Iptu Sumarjaya.
Di sisi lain terkait perkembangan penanganan kasus ini, menurut Iptu Sumarjaya, masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan, terlapor (ESK) hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nanti kalau sudah ada balasan surat (dari Peradi) akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti akan ada gelar perkara, untuk bisa menentukan status penanganan kasus ini. Jika sudah memenuhi, segera terlapor dipanggil. Jika dianggap belum, maka nanti akan ada tambahan keterangan saksi,” tutur Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa, tak menampik jika organisasi advokat yang dipimpinnya telah menerima surat dari Polres Buleleng terkait kasus ini. Dia juga mengakui, ESK telah mengundurkan diri sebagai anggota pengurus di Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu.
Meski begitu, ESK masih tercatat sebagai anggota aktif Peradi. Harja Astawa pun mengakui, belum menjawab surat itu lantaran masih berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Peradi Pusat. Kata dia, Polres Buleleng yang menangani kasus ini, diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ESK selaku pihak terlapor.
“Besok kami kirim ke Komwas, kami juga tembuskan ke Polres. Dari organisasi, memantau kasus ini. Yang jelas, jika ada permohonan dari yang bersangkutan didampingi (hukum), kami lakukan karena itu adalah hak-nya. Jika tidak, kami tidak pro aktif. Tapi sejauh ini, belum ada komunikasi dari yang bersangkutan,” kata Harja Astawa. *m
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3) siang, mengatakan surat tersebut dilayangkan pihak kepolisian ke DPC Peradi Singaraja, mengingat oknum pengacara yang dilaporkan yakni berinisial ESK, 33, saat itu tengah menjalankan tugas selaku Advokat mewakili kliennya dalam perkara perceraian di PN Singaraja.
“Pertimbangan kami mengajukan surat itu, karena yang bersangkutan saat diduga melakukan perbuatan (pembuatan putusan PN Singaraja terkait putusan perceraian palsu) itu mengatasnamakan advokat yang mewakili klien,” ungkap Iptu Sumarjaya.
Iptu Sumarjaya mengungkapkan, sejauh ini penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih menunggu balasan surat dari DPC Peradi Singaraja, apakah yang bersangkutan (ESK selaku terlapor) benar sebagai anggota Peradi atau tidak. Surat ini juga dilayangkan, sebagai upaya untuk mempertegas proses dilakukan seorang advokat dalam beracara.
“Kan ada MoU antara pihak kepolisian dengan Peradi Singaraja, bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar proses, artinya mewakili atas nama sendiri, bukan beracara bisa ditindak. Maka kami koordinasikan ke Peradi,” ujar Iptu Sumarjaya.
Di sisi lain terkait perkembangan penanganan kasus ini, menurut Iptu Sumarjaya, masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan, terlapor (ESK) hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
“Nanti kalau sudah ada balasan surat (dari Peradi) akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Nanti akan ada gelar perkara, untuk bisa menentukan status penanganan kasus ini. Jika sudah memenuhi, segera terlapor dipanggil. Jika dianggap belum, maka nanti akan ada tambahan keterangan saksi,” tutur Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa, tak menampik jika organisasi advokat yang dipimpinnya telah menerima surat dari Polres Buleleng terkait kasus ini. Dia juga mengakui, ESK telah mengundurkan diri sebagai anggota pengurus di Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum DPC Peradi Singaraja pada 10 Desember 2020 lalu.
Meski begitu, ESK masih tercatat sebagai anggota aktif Peradi. Harja Astawa pun mengakui, belum menjawab surat itu lantaran masih berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Peradi Pusat. Kata dia, Polres Buleleng yang menangani kasus ini, diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ESK selaku pihak terlapor.
“Besok kami kirim ke Komwas, kami juga tembuskan ke Polres. Dari organisasi, memantau kasus ini. Yang jelas, jika ada permohonan dari yang bersangkutan didampingi (hukum), kami lakukan karena itu adalah hak-nya. Jika tidak, kami tidak pro aktif. Tapi sejauh ini, belum ada komunikasi dari yang bersangkutan,” kata Harja Astawa. *m
1
Komentar