Jelang Nyepi, Sidak Prokes Jalan Terus
SINGARAJA, NusaBali
Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, penegakan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melalui sidak.
Dalam penerapannya, lebih banyak mengedepankan sanksi pembinaan terhadap pelanggar dibandingkan sanksi denda.
Dari data yang diperoleh, sejauh ini jumlah sanksi yang dikeluarkan oleh Satpol PP Buleleng berjumlah 2.594. Dari total tersebut, sebanyak 65 persen mendapatkan sanksi pembinaan dan surat pernyataan, serta 35 persen dikenakan sanksi denda langsung.
Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, sidak prokes masih terus berjalan hingga ke tingkat kecamatan dan desa-desa. Secara umum, masyarakat sudah mematuhi, namin di pedesaan dinilai masih ditemukan pelanggaran. Hanya saja, pihaknya lebih mengedepankan pemberian sanksi pembinaan bagi para pelanggar prokes.
"Setelah dilakukan pemantauan di semua kecamatan, semua sudah merata. Masyarakat di Buleleng sudah 90 persen mentaati prokes. Namun ada beberapa yang tidak memakai masker secara benar. Ya, kalau ditemukan seperti itu, kami hanya melakukan teguran saja," kata Artawan, Selasa (9/3) siang.
Untuk pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, menurut Artawan, hingga saat ini masih ditemukan namun trennya sudah menurun dibandingkan sebelumnya. Saat memberikan sanksi, warga yang tidak membawa uang atau identitas, diberikan hukuman fisik dan dibuatkan surat pernyataan yang berlaku selama sepuluh hari seperti sebelumnya.
Setelah sepuluh hari jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi, Satpol PP Buleleng menyerahkan ke aparat desa. "Nanti dibuatkan surat keterangan tidak mampu, jika benar itu. Kalau itu tidak mau memenuhi tanggung jawabnya, bisa dikenakan sanksi baik itu sanksi adat maupun penundaan pelayanan administrasi di desa," sebut Artawan.
Sampai saat ini, lanjut Artawan, warga yang menyerahkan surat keterangan tidak mampu juga cukup banyak. Ketika dicek, memang benar yang bersangkutan kondisinya kurang mampu. Setelah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, maka urusannya sudah selesai. "Hanya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi pelanggaran," pungkas Artawan.
Dia mengimbuhkan, gingga saat ini, sosialiasi terkait penerapan prokes di desa-desa masih terus dilakukan. Buleleng kini masuk zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran sedang. Untuk itu, masyarakat Buleleng diminta tidak lengah sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan.
Bahkan, peran desa adat melalui Satgas Gorong Royong juga sangat penting, terutama menindaklanjuti SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan, sebagai upaya menekan penularan Covid-19 dari lingkup terkecil.*m
Komentar