Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Aridus
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan I Made Sudira alias Aridus Jiro, 69, atas penetapan tersangka oleh Polda Bali dalam perkara penghinaan Gubernur Made Mangku Pastika terkait postingan ‘Ngangget Don Bingin’ di Facebook (FB).
Mangku Pastika: Berarti Kalau Memaki-maki di Facebook, Bisa Dong?
DENPASAR, NusaBali
Dengan putusan praperadilan di PN Denpasar, Kamis (28/11), maka status tersangka Aridus praktis gugur. Gubernur Pastika pun menanggapi sinis putusn ini, karena bisa diartikan boleh memaki-maki orang di FB?
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Suarta di PN Denpasar, Senin siang pukul 11.00 Wita, disebutkan penetapan Made Sudira alias Aridus Jiro sebagai tersangka tidak sah, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 77 KUHP Jo putusan MK Nomor 21/XII/PU/2014. “Mengadili, mengabulkan permohonon pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Memerintahkan untuk termohon (Polda Bali) mencabut status tersangka atas nama Made Sudira alias Aridus Jiro. Menolak tuntutan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar hakim Ketut Suarta.
Meski menggugurkan status tersangka Aridus, namun hakim menolak gugatan pemohon lainnya yang diajukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi (SATU AKSI). Yang ditolak, antara lain, terkait gugatan yang meminta agar termohon meminta maaf di media selama 7 hari berturut turut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan saksi ahli dari Unud, I Wayan Pastika, yang dihadirkan dalam sidang praperadilan. Dalam kesaksiannya, Wayan Pastika mengatakan postingan Sudira di akun dalam akun FB @Aridus Jiro tidak mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak bermuatan SARA. Selain itu, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon, bahwa benar pemangkasan pohon Beringin yang diskralkan tidak pernah dikomunikasikan dengan desa adat terkait.
Hakim juga berpedapat bahwa positingan @Aridus Jiro di akun FB tidak mengandung usur pencemaran nama baik, melainkan merupakan kegelisahan budaya. “Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara pemintaan maaf dan menjawab pertanyaan yang termuat dalam postingan Facebook tersebut,” tandas hakim Suarta.
Sementara, Aridus yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Samijaya cs, menyatakan kegembiraannya. Putusan praperadilan ini adalah bagian dari momentum penting di Bali, khususnya dalam rangka pembebasan berekspresi yang didukung dengan adanya revisi UU No 27 ayat (23) dan keputusan DPR. Karena dengan adanya revisi ini, undang-undang tidak lagi membedakan mana pejabat dan massa mayarakat biasa, semua sama dimata hukum.
Selain itu, Agus Samijaya juga mengatakan, setelah ini, ada komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. “Kami sangat mengapresasi putusan ini, kami juga mengapresiasi pihak kepolisian dan semua pihak, termasuk rekan-rekan lawyer yang sudah bekerja,” ujar Agus Samijaya.
Sedangkan pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Made Parwata, mengatakan putusan hakim tunggal praperadilan seperti putusan yang sudah mengadili pokok perkara. “Padahal, persidangan ini adalah persidangan formal. Kita akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” ujar AKBP Made Parwata.
Aridus sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis, 4 November 2016 lalu. Dalam kasus ini, Aridus dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Gubernur Mangku Pastika mengatakan dirinya tidak masalah atas putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Aridus. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Aridus, menurut Pastika, bisa saja diartikan kalau memaki-maki seseorang melalui facebook itu dibolehkan. "Kan begitu jadinya? Berarti, boleh dong memaki-maki orang melalui postingan di facebook?" ujar Pastika secara terpisah di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin.
"Misalkan saya menulis di facebook begini; ‘Saya dengar-dengar atau mungkin saja, orang yang memposting Ngangget Don Bingin di Jaya Sabha kebal hukum atau dibekingi orang kuat. Saya dengar atau mungkin. Boleh? Tinggal saya tambahi kata-kata, dengar-dengar atau mungkin’. Tidak dihukum berarti?" lanjut Gubernur yang mantan Kapolda Bali berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Pastika mengatakan, dirinya tidak merasa dicemari nama baiknya. Namun, kasus Aridus adalah kasus yang menebar kebencian, karena postingan di facebook. "Jadi, kalau hasilnya seperti sekarang (praperadilan dikabulkan), bisa dong memaki-maki orang dicafebook? Tinggal pakai kata-kata ‘dengar-dengar dan mungkin’?" sindir Pastika.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan kasus Aridus harus menjadi pelajaran bagi semua pihak dan masyarakat, supaya hati-hati menulis atau melakukan postingan di FB. "Ini harus jadi pembelajaran masyarakat Bali, supaya hati-hati dalam memposting informasi atau kata-kata di facebook. Kita harus belajar dari peristiwa postingan medsos," ujar politisi PDIP ini.
Menurut Tama Tenaya, krama Bali harus hati-hati, bukan semata karena kasus Aridus, tapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah direvisi dan diberlakukan per 27 November 2016. "UU ITE hasil revisi sudah berlaku. Jadi, intinya harus hati-hati menerima, meneruskan, dan memposting informasi di internet. Jangan sampai kena pidana gara-gara salah mengirimkan informasi di internet atau medos," katanya.
Tama Tenaya menyebutkan, sekarang keduabelah pihak harus menerima putusan hukum. "Dalam kasus hukum Aridus, sudah menjadi sebuah putusan di pengadilan. Keduabelah pihak, baik Pak Gubernur maupun Aridus, sama-sama bisa menerima dan selesailah di sini. Saya bukan orang hukum, tapi selaku wakil rakyat, inilah putusan pengadilan yang harus ditaati," tegas Tama Tenaya. * rez,nat
DENPASAR, NusaBali
Dengan putusan praperadilan di PN Denpasar, Kamis (28/11), maka status tersangka Aridus praktis gugur. Gubernur Pastika pun menanggapi sinis putusn ini, karena bisa diartikan boleh memaki-maki orang di FB?
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Suarta di PN Denpasar, Senin siang pukul 11.00 Wita, disebutkan penetapan Made Sudira alias Aridus Jiro sebagai tersangka tidak sah, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 77 KUHP Jo putusan MK Nomor 21/XII/PU/2014. “Mengadili, mengabulkan permohonon pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Memerintahkan untuk termohon (Polda Bali) mencabut status tersangka atas nama Made Sudira alias Aridus Jiro. Menolak tuntutan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar hakim Ketut Suarta.
Meski menggugurkan status tersangka Aridus, namun hakim menolak gugatan pemohon lainnya yang diajukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Solidaritas Advokat untuk Kebebasan Berekspresi (SATU AKSI). Yang ditolak, antara lain, terkait gugatan yang meminta agar termohon meminta maaf di media selama 7 hari berturut turut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan saksi ahli dari Unud, I Wayan Pastika, yang dihadirkan dalam sidang praperadilan. Dalam kesaksiannya, Wayan Pastika mengatakan postingan Sudira di akun dalam akun FB @Aridus Jiro tidak mengandung unsur pencemaran nama baik dan tidak bermuatan SARA. Selain itu, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon, bahwa benar pemangkasan pohon Beringin yang diskralkan tidak pernah dikomunikasikan dengan desa adat terkait.
Hakim juga berpedapat bahwa positingan @Aridus Jiro di akun FB tidak mengandung usur pencemaran nama baik, melainkan merupakan kegelisahan budaya. “Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara pemintaan maaf dan menjawab pertanyaan yang termuat dalam postingan Facebook tersebut,” tandas hakim Suarta.
Sementara, Aridus yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Samijaya cs, menyatakan kegembiraannya. Putusan praperadilan ini adalah bagian dari momentum penting di Bali, khususnya dalam rangka pembebasan berekspresi yang didukung dengan adanya revisi UU No 27 ayat (23) dan keputusan DPR. Karena dengan adanya revisi ini, undang-undang tidak lagi membedakan mana pejabat dan massa mayarakat biasa, semua sama dimata hukum.
Selain itu, Agus Samijaya juga mengatakan, setelah ini, ada komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait. “Kami sangat mengapresasi putusan ini, kami juga mengapresiasi pihak kepolisian dan semua pihak, termasuk rekan-rekan lawyer yang sudah bekerja,” ujar Agus Samijaya.
Sedangkan pihak termohon yang diwakili Ketua Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Made Parwata, mengatakan putusan hakim tunggal praperadilan seperti putusan yang sudah mengadili pokok perkara. “Padahal, persidangan ini adalah persidangan formal. Kita akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan,” ujar AKBP Made Parwata.
Aridus sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis, 4 November 2016 lalu. Dalam kasus ini, Aridus dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Gubernur Mangku Pastika mengatakan dirinya tidak masalah atas putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Aridus. Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Aridus, menurut Pastika, bisa saja diartikan kalau memaki-maki seseorang melalui facebook itu dibolehkan. "Kan begitu jadinya? Berarti, boleh dong memaki-maki orang melalui postingan di facebook?" ujar Pastika secara terpisah di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin.
"Misalkan saya menulis di facebook begini; ‘Saya dengar-dengar atau mungkin saja, orang yang memposting Ngangget Don Bingin di Jaya Sabha kebal hukum atau dibekingi orang kuat. Saya dengar atau mungkin. Boleh? Tinggal saya tambahi kata-kata, dengar-dengar atau mungkin’. Tidak dihukum berarti?" lanjut Gubernur yang mantan Kapolda Bali berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Pastika mengatakan, dirinya tidak merasa dicemari nama baiknya. Namun, kasus Aridus adalah kasus yang menebar kebencian, karena postingan di facebook. "Jadi, kalau hasilnya seperti sekarang (praperadilan dikabulkan), bisa dong memaki-maki orang dicafebook? Tinggal pakai kata-kata ‘dengar-dengar dan mungkin’?" sindir Pastika.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan kasus Aridus harus menjadi pelajaran bagi semua pihak dan masyarakat, supaya hati-hati menulis atau melakukan postingan di FB. "Ini harus jadi pembelajaran masyarakat Bali, supaya hati-hati dalam memposting informasi atau kata-kata di facebook. Kita harus belajar dari peristiwa postingan medsos," ujar politisi PDIP ini.
Menurut Tama Tenaya, krama Bali harus hati-hati, bukan semata karena kasus Aridus, tapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah direvisi dan diberlakukan per 27 November 2016. "UU ITE hasil revisi sudah berlaku. Jadi, intinya harus hati-hati menerima, meneruskan, dan memposting informasi di internet. Jangan sampai kena pidana gara-gara salah mengirimkan informasi di internet atau medos," katanya.
Tama Tenaya menyebutkan, sekarang keduabelah pihak harus menerima putusan hukum. "Dalam kasus hukum Aridus, sudah menjadi sebuah putusan di pengadilan. Keduabelah pihak, baik Pak Gubernur maupun Aridus, sama-sama bisa menerima dan selesailah di sini. Saya bukan orang hukum, tapi selaku wakil rakyat, inilah putusan pengadilan yang harus ditaati," tegas Tama Tenaya. * rez,nat
Komentar