Bapenda Badung Gandeng Disdukcapil
Lakukan Inovasi Penyempurnaan Database Perpajakan Daerah
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, Senin (8/3).
Kerja sama ini untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah. Kepala Bapenda Badung I Made Sutama, mengatakan selain dengan Disdukcapil, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah. Tidak itu saja, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, juga telah kerja sama.
“Integrasi data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan. Hal ini selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data, serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Kabupaten Badung. Kerja sama ini telah berjalan semenjak Juni 2020. Dan kini giliran kerjasama dengan Disdukcapil Badung,” kata Sutama.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung menambahkan, kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda, karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah, seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), upaya penagihan piutang pajak. Ke depannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya.
Sutama berharap kerjasama seperti ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP Elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah dan tentunya dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Badung. “Kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Dalam kerjasama ini, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan,” kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
“Selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester,” imbuh Sutama. *ind
“Integrasi data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan. Hal ini selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data, serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Kabupaten Badung. Kerja sama ini telah berjalan semenjak Juni 2020. Dan kini giliran kerjasama dengan Disdukcapil Badung,” kata Sutama.
Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Badung menambahkan, kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda, karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah, seperti dalam proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), upaya penagihan piutang pajak. Ke depannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya.
Sutama berharap kerjasama seperti ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP Elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah dan tentunya dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Badung. “Kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Dalam kerjasama ini, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan,” kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
“Selain itu untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester,” imbuh Sutama. *ind
1
Komentar