Jam Operasional Tempat Usaha Dilonggarkan Pukul 22.00 Wita
Bupati Badung Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Nomor 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
Perpanjangan PPKM Mikro ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Termasuk pula menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (10/3), mengatakan dalam SE tersebut ada 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/547/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita, yang sebelumnya sampai 21.00 Wita.
Dijelaskan, penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan (prokes) serta mencegah terjadinya kerumunan. “Yang dimaksud di sini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan di tempat. Artinya ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam. Tetapi kalau dia tidak makan di tempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelas Suardita.
Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Bupati Badung Nomor 944/547/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing Warigadean), tanggal 22 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” imbuh mantan Lurah Lukluk itu.
Sebelumnya Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, juga melaksanakan rapat evaluasi perpanjangan PPKM Mikro, Selasa (9/3), yang dihadiri Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Kadiskes Badung dr I Nyoman Gunarta, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, seluruh camat se-Kabupaten Badung dan perwakilan dinas terkait lainnya.
“Untuk para camat, agar menyosialisasikan kepada masyarakatnya, terutama diberitahukan kepada warga negara asing (WNA), apabila melanggar prokes nanti bisa kena denda dan apabila diulangi akan dideportasi. Pastikan ke depan aturan kita ini sudah tersosialisasikan sampai ke semua pihak,” tegas Wabup Suiasa. *ind
Komentar