nusabali

Ombudsman Panggil Pejabat Pemkot, Terkait Keluhan Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar

  • www.nusabali.com-ombudsman-panggil-pejabat-pemkot-terkait-keluhan-level-21-mall-di-jalan-teuku-umar

Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal yang merangkap sebagai Kadis Tata Ruang dan Perumahan menegaskan tidak ada masalah dalam perizinan mall tersebut.

DENPASAR, NusaBali

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Denpasar terkait banyaknya keluhan warga dan dugaan pelanggaran terutama masalah perizinan Level 21 Mall (Level Twenty One Mall) di Jalan Teuku Umar yang baru diresmikan sekitar dua pekan lalu.

Pejabat Pemkot Denpasar yang memenuhi panggilan di Kantor ORI perwakilan Bali, Jalan Diponegoro, kemarin, yakni Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP&PM) Ir Made Kusuma Diputra dan Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Made Toya.

Dua pejabat Pemkot ini menjalani ‘pemeriksaan’ yang dipimpin langsung Ketua ORI Bali, Umar Alkhatab mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 Wita.

Umar mengatakan, pemanggilan ini merupakan respon dari laporan publik terkait keberadaan Level 21 Mall di Jalan Teuku Umar 1 Denpasar. Ia mengatakan, dalam laporan ini ada beberapa keluhan masyarakat diantaranya terkait keberadaan bioskop di mall ini yang diduga menyalahi Perwali 31/2016. Dalam Perwali ini ada ketentuan jarak antara bioskop satu dengan lainnya. “Ini salah satu masalah yang kita klarifikasi kepada Dinas Perizinan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengklarifikasi soal maraknya berita di media massa terkait masalah sosial dan keamanan yang ditimbulkan oleh keberadaan Level 21 Mall ini. “Kami sudah minta klarifikasi juga soal perizinan mall ini dan juga dampak dari keberadaan mall terutama keluhan masyarakat soal kemacetan dan ketidaknyamanan,” bebernya.

Namun Umar belum bisa membeber hasil pemeriksaan tersebut karena masih dilakukan pendalaman. Nantinya jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan saran atau kesimpulan yang nantinya harus dijalankan instansi terkait. “Jadi kami masih harus melakukan pendalaman lagi,” tegas pejabat asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Sementara itu, Kepala BPPTSP dan PM Kota Denpasar, Kusuma Diputra yang dikonfirmasi usai pemanggilan mengatakan,  memenuhi panggilan ORI Bali terkait keluhan tentang Level 21 Mall. Namun Kadis Perizinan yang merangkap sebagai Kadis Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) ini menyatakan tidak ada masalah dalam perizinan mall tersebut. “Semua perijinan sudah clear,” tegas Kusuma Diputra.

Sementara terkait keberadaan biskop di mall tersebut yang menyalahi Perwali khususnya soal jarak antara satu biskop dengan bioskop lainnya juga langsung dibantah. Menurutnya, semua sudah sesuai dengan Perwali yang ada. “Bisa dibaca di Perwali yang ada. Tadi juga sudah kami jelaskan semua ke Ombudsman,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi mendesak pemilik bangunan Level 21 Mall di kawasan Jalan Teuku Umar tersebut sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). "Kami mendesak pemilik bangunan tersebut membangun sesuai IMB. Jika ada pelanggaran agar dilakukan perbaikan hingga pembongkaran," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi di Denpasar, Selasa, dilansir Antara.

Ia mengatakan bangunan itu dulunya bernama Denpasar Junction, namun seiring perkembangan tren maupun keberadaan mal tersebut, maka oleh pemilik bangunan yang baru, dilakukanlah renovasi secara menyeluruh, sehingga harus mengurus IMB baru.

"Saya termasuk anggota Dewan yang getol mempersoalkan keberadaannya ketika masih bernama 'Denpasar Junction'. Namun setelah berganti nama dan kepemilikan banyak yang berubah, sehingga perlu ditata dengan baik agar IMB dan gambar sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya. Politikus PDIP ini menyoroti beberapa hal terkait dengan keberadaan mega mal itu. Pertama soal parkir di atas, yang sama sekali membuat pengunjung tak nyaman, karena tak ada pembatasnya.

Kedua, soal pintu keluar yang di sebelah timur. Justru itu yang membuat kemacetan kendaraan karena bersebelahan dengan lampu pengatur lalu lintas di Jalan Diponegoro. Ketiga, cafe, resto dan sejumlah bangunan tenda di depan mal mestinya tidak boleh ada. Itu bisa dimanfaatkan untuk area parkir 20-an kendaraan. "Saya harapkan keberadaan mal itu ditata, sehingga sesuai dengan IMB dan tidak membuat kemacetan lalu lintas di Kota Denpasar," tegasnya.

Terkait bangunan Cinema XXI yang berada di mal tersebut, anggota Fraksi PDIP ini belum tahun soal Perwali tersebut. "Itu kan ranahnya Pak Wali Kota. Saya tak punya kewenangan. Nanti saya cek dulu Perwalinya baru saya bisa komentari," ucapnya.

Menurutnya, kalau Perwali sudah terbit terlebih dahulu, maka izin operasionalnya harus mengikuti aturan (Perwali) tersebut. "Tapi kalau belum ada Perwalinya maka izin operasional yang dikeluarkan instansi terkait sah secara aturan, dan tak melanggar. Kalau Perwali sudah duluan terbit, maka jarak Cinema XXI ke bioskop Cinepleks XXI di Jalan Thamrin dihitung dari mana jaraknya," katanya. * rez

Komentar