nusabali

Bali Berpeluang Merebut Dana Bagi Hasil Pariwisata

Anggota DPR RI Dapil Bali Pun Siap Kawal RUU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah

  • www.nusabali.com-bali-berpeluang-merebut-dana-bagi-hasil-pariwisata

DENPASAR, NusaBali
Rancangan Undang-undang (RUU) Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang didorong DPRD Bali, mendapatkan respons dari wakil rakyat di Senayan.

Anggota DPR RI Dapil Bali menyatakan siap kawal hak Bali saat pem-bahasan RUU yang merupakan Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut. Melalui RUU ini, Bali berpeluang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pariwisata.

Anggota Komisi XI DPR RI (yang membidangi keuangan dan perbankan) dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ini memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun, belum pada proses penyerahan rancangannya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Belum ada penyerahan rancangannya. Nanti kalau sudah ada penyerahan, ya jelas saya kawal. Karena ini kan memang akan melibatkan paling banyak anggota Komisi XI, ketika sudah dibentuk panitia khusus (Pansus)," ujar Rai Wirajaya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa (16/3).

Rai Wirajaya mengatakan, ketika nanti sudah dibentuk Pansus, pihaknya akan bergerak ke pimpinan Fraksi PDIP DPR RI agar bisa masuk sebagai anggota Pansus RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. "Melalui Fraksi PDIP nanti saya akan minta bisa masuk di Pansus. Di sanalah kita akan kawal dan perjuangkan hak Bali dalam dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, terkait devisa yang dihasilkan Bali dari pariwisata," jelas politisi PDIP asal Desa Pegu-yangan, Kecamatan Denpasar Utara ini.

Menurut Rai Wirajaya, sebanyak Rp 140 triliun setiap tahun dihasilkan devisa dari pariwisata Bali ke pusat. "Ini yang perlu dikawal penuh ketika sudah dibentuk Pansus RUUnya," katanya.

Bagaimana skemanya ketika dana bagi hasil dijatah untuk Bali dari pariwisata? "Ya, dalam RUU yang akan dibahas nanti, sektor pariwisata harus dimasukkan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH). Atau bisa masuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bisa juga masuk di Dana Alokasi Khusus (DAK) secara maksimal. Artinya, Bali dengan setoran devisa Rp 140 triliun, harus dapat bagian secara maksimal," tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.

Sementara, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Dapil Bali, Putu Supadma Rudana, mengatakan kalau memang pusat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi serius dan interest kepada Bali, tidak susah memberikan dana bagi hasil dari sektor pariwisata.  RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ini sebagai payung hukumnya.

"Saatnya pusat membayar lunas dukungan Bali untuk koalisi pemerintahan Presiden Jokowi di Pilpres 2019. Semua tahu Bali mendukung Jokowi, sampai menang di Bali lebih dari 92 persen suara," tandas politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini.

Supadma mengatakan, pariwisata saat ini terjungkal akibat Covid-19, hingga membuat perekonomian Bali hancur. Masyarakat yang bekerja di pariwisata paling terdampak, karena Bali mengandalkan sektor ini.

"Bali memberikan devisa puluhan triliun sebagai pendapatan negara dari sektor pariwisata. Harusnya pusat memberikan support yang signifikan untuk Bali. Tidak hanya dalam bentuk dana bagi hasil, tapi juga infrastruktur, sarana kepariwisataan, pendukungan terhadap desa wisata, dukungan kepada desa adat, pelestarian alam dan lingkungan, sampai UMKM," terang mantan anggota Komisi X DPR RI 2017-2019 ini.

Menurut Supadma, melalui kekuatan satu jalur mulai Fraksi PDIP DPR RI, kekuatan eksekutif mulai Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali, tidak susah pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil pariwisata secara maksimal untuk Bali. "Bali berkontribusi banyak untuk kemajuan dan pemajuan seni, budaya, serta pariwisata. Saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, kita harapkan pusat membantu ekonomi Bali yang kontraksinya parah.”

Sementara itu, Golkar Bali akan mengawal RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ini melalui Fraksi di DPR RI. Ketua DPD I Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memberikan masukan-masukan kepada Fraksi Golkar DPR RI.

Menurut Sugawa Korry, RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sudah masuk Prolegnas DPR RI Tahun 2021 bersama 37 RUU lainnya, patut dikawal bersama dari lembaga DPRD Bali dan DPR RI Dapil Bali. "Nah, kami akan memperkuat melalui Fraksi Golkar DPR RI. Karena RUU inilah kesempatan Bali untuk mendapatkan DBH dari pariwisata,” ujar Sugawa Korry di Denpasar, Rabu (17/3).

“Selama ini, pariwisata belum diatur sebagai DBH dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Hanya sumber daya alam saja diatur sebagai DBH," lanjut politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini.

Sugawa Korry mengatakan UU Nomor 33 Tahun 2004 belum berkeadilan untuk daerah-daerah yang trak punya sumber daya alam, sehingga diyakini revisi UU ini akan mendapatkan dorongan yang kuat dari daerah-daerah. "Daerah-daerah yang tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang, hutan, dan lainnya pasti akan berjuang untuk mendapatkan DBH. Selama ini DBH diberikan kepada daerah yang punya sumber daya alam," sesalnya.

Seharusnya, kata Sugawa Korry, pariwisata masuk sebagai sumber daya ‘lainnya’ dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. Tetapi, itu tidak dijabarkan. Pariwisata Bali selama ini sangat besar kontribusinya dalam mendongkrak devisa negara. Bali sendiri tidak memiliki sumber daya alam selain pariwisata.

"Sekarang ada kesempatan untuk mendapatkan DBG (dana bagi hasil) dari pariwisata. Dengan argumentasi yang tepat, saya rasa peluang mendapatkan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah ini terbuka lebar," papar Sugawa Korry. *nat

Komentar