Pemkot Berikan Punia untuk Sulinggih Rp 2 Juta Per Bulan
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memberikan punia atau insentif kepada sulinggih, pamangku kahyangan desa, pekaseh, pangliman, bendesa adat, kelian adat, dan penua pecalang desa.
Mereka masing-masing mendapatkan Rp 900.000 sampai Rp 2 juta setiap bulannya. Selain berupa uang, juga diberikan tanggungan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dihubungi, Rabu (17/3) mengatakan besaran punia untuk sulinggih, yakni Rp 2 juta per bulan. Selain itu juga mendapat tanggungan BPJS Kesehatan kelas I. Untuk tanggungan BPJS ditanggung Pemkot untuk lanang-istri (suami istri).
Bagus Mataram mengatakan, begitu melaksanakan upacara dwijati dan mendapat SK dari PHDI langsung mendapat punia ini. Sementara jumlah sulinggih yang menerima punia tahun ini kurang lebih 200-an sulinggih. Selain sulinggih, pamangku kahyangan tiga, yakni pamangku Pura Puseh, Pura Desa, dan Pura Dalem juga mendapat punia Rp 1 juta per bulan.
Jumlah pamangku yang mendapat insentif ini sebanyak 156 orang. Selain itu, Penua Pecalang sebanyak 35 orang mendapat masing-masing Rp 1.045.000 per bulan. Bendesa adat sebanyak 35 orang mendapat insentif masing-masing Rp 2 juta per bulan.
“Pamangku ini untuk belanja jasa kepada pamangku dalam rangka ngaturang sesodan di pura,” jelasnya. Pekaseh sebanyak 42 orang masing-masing mendapat Rp 2 juta per bulan serta untuk pangliman sebanyak 144 orang mendapat masing-masing Rp 900.000. Untuk BPJS pamangku, pekaseh, serta bendesa yang mendapat BPJS hanya yang bersangkutan, sementara istrinya tidak ditanggung.
“Kalau istrinya mau ikut dipersilahkan, nanti tinggal potong insentif. Untuk sementara itu yang bisa diberikan Pemkot sesuai kedudukannya di masyarakat,” tandasnya. *mis
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dihubungi, Rabu (17/3) mengatakan besaran punia untuk sulinggih, yakni Rp 2 juta per bulan. Selain itu juga mendapat tanggungan BPJS Kesehatan kelas I. Untuk tanggungan BPJS ditanggung Pemkot untuk lanang-istri (suami istri).
Bagus Mataram mengatakan, begitu melaksanakan upacara dwijati dan mendapat SK dari PHDI langsung mendapat punia ini. Sementara jumlah sulinggih yang menerima punia tahun ini kurang lebih 200-an sulinggih. Selain sulinggih, pamangku kahyangan tiga, yakni pamangku Pura Puseh, Pura Desa, dan Pura Dalem juga mendapat punia Rp 1 juta per bulan.
Jumlah pamangku yang mendapat insentif ini sebanyak 156 orang. Selain itu, Penua Pecalang sebanyak 35 orang mendapat masing-masing Rp 1.045.000 per bulan. Bendesa adat sebanyak 35 orang mendapat insentif masing-masing Rp 2 juta per bulan.
“Pamangku ini untuk belanja jasa kepada pamangku dalam rangka ngaturang sesodan di pura,” jelasnya. Pekaseh sebanyak 42 orang masing-masing mendapat Rp 2 juta per bulan serta untuk pangliman sebanyak 144 orang mendapat masing-masing Rp 900.000. Untuk BPJS pamangku, pekaseh, serta bendesa yang mendapat BPJS hanya yang bersangkutan, sementara istrinya tidak ditanggung.
“Kalau istrinya mau ikut dipersilahkan, nanti tinggal potong insentif. Untuk sementara itu yang bisa diberikan Pemkot sesuai kedudukannya di masyarakat,” tandasnya. *mis
1
Komentar