Eks Kepala Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pungli yang mengakibatkan kerugian negara Rp 157 juta.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada, 51, yang jadi terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) parkir dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Rianita Dharmawati dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/3).
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Alit Nuada telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan pungli yang merugikan negara sebesar Rp 157 juta. "Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut," papar JPU Catur Rianita.
Terdakwa kelahiran Bongkasa, Badung 11 Nopember 1968 ini dijerat dakwaan alternatif kedua. Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada terdakwa. Membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas JPU.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa Alit Nuada melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ujar Desi Purnani Adam, penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.
Perkara yang menjerat pria asal Bongkasa, Badung ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar menerima informasi dugaan pungli di Pasar Kumbasari yang berada dibawah kendali PD Pasar Kota Denpasar. Dalam aksinya, I Made Alit memerintahkan seluruh petugas parkir di Pasar Kumbasari menyisihkan uang parkir setiap harinya untuk disetorkan kepada tersangka.
Pada 28 Mei 2019, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap I Made Alit di pos sekuriti Pasar Kumasabari. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp 6 juta yang diduga merupakan setoran dari beberapa juru parkir di Pasar Kumbasari tersebut. “Uang tersebut harusnya disetorkan ke PD Pasar Kota Denpasar. Tapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Astawa.
Dari hasil perhitungan BPKP Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. Atas perbuatannya, I Made Alit dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *rez
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Alit Nuada telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan pungli yang merugikan negara sebesar Rp 157 juta. "Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut," papar JPU Catur Rianita.
Terdakwa kelahiran Bongkasa, Badung 11 Nopember 1968 ini dijerat dakwaan alternatif kedua. Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan kepada terdakwa. Membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tegas JPU.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa Alit Nuada melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ujar Desi Purnani Adam, penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.
Perkara yang menjerat pria asal Bongkasa, Badung ini berawal saat Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar menerima informasi dugaan pungli di Pasar Kumbasari yang berada dibawah kendali PD Pasar Kota Denpasar. Dalam aksinya, I Made Alit memerintahkan seluruh petugas parkir di Pasar Kumbasari menyisihkan uang parkir setiap harinya untuk disetorkan kepada tersangka.
Pada 28 Mei 2019, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap I Made Alit di pos sekuriti Pasar Kumasabari. Saat ditangkap, petugas juga menyita uang Rp 6 juta yang diduga merupakan setoran dari beberapa juru parkir di Pasar Kumbasari tersebut. “Uang tersebut harusnya disetorkan ke PD Pasar Kota Denpasar. Tapi oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Astawa.
Dari hasil perhitungan BPKP Wilayah Bali, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. Atas perbuatannya, I Made Alit dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *rez
Komentar