Dinas Kesehatan Bali Tegaskan Vaksin AstraZeneca Aman
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kesehatan Provinsi Bali angkat bicara atas munculnya kekhawatiran dan informasi bahwa vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca menimbulkan gejala klinis terhadap pasien yang menerima suntikannya.
Atas perintah langsung Gubernur Wayan Koster, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr I Ketut Suarjaya NPPM tegaskan vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan, karena sudah melalui uji klinis, sehingga masyarakat Bali tidak perlu khawatir.
Ketut Suarjaya menegaskan vaksin AstraZeneca dapat digunakan, setelah dilakukan kajian dari sisi kesehatan. Kementerian Kesehatan, melalui Menkes Budi Gunadi Sadikin, memang akan mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Bali untuk vaksinasi di 3 zona hijau: Kawasan Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), Kawasan Sanur (Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar), dan Kawasan Ubud (Kecamatan Ubud, Gianyar).
Menurut Suarjaya, Kemenkes menjanjikan 340.000 dosis vaksin untuk menyelesaikan vaksinasi di 3 zona hijau (bebas dari Covid-19) tersebut. Vaksin sebanyak 340.000 dosis ini untuk 2 x suntikan seluruh penduduk dan pekerja di kawasan tersebut.
"Vaksin AstraZeneca ini rencananya akan dikirim setiap pekan. Kita saat ini sedang menunggu pengiriman. Kalau vaksin AstraZeneca ini bisa dikirimkan lebih banyak, kami akan distribusikan ke kabupaten atau tempat lainnya di Bali," papar Suarjaya di Denpasar, Jumat (19/3).
Vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca di 3 zona hijau ini, kata Suarjaya, diharapkan tidak membuat masyarakat khawatir. "Jadi tidak usah khawatir. Sebab, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI telah menegaskan keamanan vaksin AstraZeneca ini," tandas birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Suarjaya menyatakan, ketersediaan vaksin di Provinsi Bali per Jumat kemarin sebanyak 20.000 dosis. Pihaknya sudah menginformasikan ke Kemenkes terkait dengan stok vaksin ini. “Sekarang kita menunggu proses pengiriman vaksin ke Bali dari pusat," papar Suarjaya.
Untuk vaksinasi zona hijau Kawasan Ubud, Kawasan Sanur, dan Kawasan Nusa Dua, kata Suarjaya, tidak ada pembedaan apakah ber-KTP Bali atau tidak. Pasalnya, vaksinasi ini merupakan program nasional. “Siapa pun yang tinggal di Kawasan Ubud, Sanur, dan Nusa Dua, akan divaksinasi. Demikian pula penduduk luar yang bekerja di Kawasan Ubud, Sanur, dan Nusa Dua, semua akan diberikan vaksin. Ini sudah program nasional," katanya.
Sementara itu, dalam rilis melalui website resminya, Rabu (17/3) lalu, BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut vaksin AstraZeneca. Pengkajian dilakukan BPOM bersama tim pakar, Komas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Dari kajian tersebut, informasi kejadian pembekuan darah terhadap pasien yang diinformasikan telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa---European Medicines Agency (EMA). Dalam pembahasan di WHO terungkap bahwa tromboemboli (penggumpalan darah) adalah kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Namun, tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Disebutkan, EMA memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca di Eropa. Antara lain, kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation/DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis/CVST).
EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu.
Vaksinasi Covid-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan hal lain. Kesakitan dan kematian karena penyebab lainnya akan terus terjadi, walaupun telah divaksin Covid-19, namun kejadian tersebut tidak berhubungan dengan vaksin. Hingga saat ini, tulis BPOM, manfaat vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya.
Beberapa negara di Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi vaksin AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan penjelasan EMA dan mempertimbangkan manfaat vaksin Astra Zeneca lebih besar daripada risikonya.
Menurut Ketut Suarjaya, terkait dengan isu ini, BPOM RI bersama tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan pembahasan pada 19 Maret 2021. Dari pembahasan tersebut, keluar 5 butir rekomendasi. Pertama, saat ini angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi. Karenanya, walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kedua, manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan. Karenanya, vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan. Ketiga, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca, telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Keempat, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility, diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). BPOM RI bersama Kemenkes dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca imunisasi.
Kelima, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. *nat
1
Komentar