DPP Demokrat Instruksikan Kader di Daerah Rapatkan Barisan
JAKARTA, NusaBali
DPP Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Untuk itu, DPP Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat dan instruksikan kader di daerah untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penegasan itu disampaikan Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya melalui rilisnya yang diterima NusaBali, Jumat (19/3) pagi. Teuku Riefky Harsya menegaskan upaya mengawasi ‘begal politik’ ini adalah cara mencegah terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum di daerah dan upaya merongrong Partai Demokrat dan menghancurkan nilai-nilai demokrasi.
“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita”, ujar Teuku Riefky Harsya.
Teuku Riefky menjelaskan kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah DPP Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.
"Jadi kepemilikan Partai Demokrat secara sah oleh DPP Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Demokrat AHY," ujar Anggota Fraksi Demokrat asal Dapil Aceh ini.
Teuku Riefky juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal. “Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujar Teuku Riefky Harsya.
Dia menegaskan bahwa di dalam UU Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-
"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujar mantan Ketua Komisi X DPR RI membidangi pariwisata, pendidikan adat dan budaya ini.
Sementara menghadapi gerakan-gerakan ‘begal politik’ di daerah Wasekjen DPP Demokrat/Korwil Bali-NTB-NTT, Putu Supadma Rudana secara terpisah menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah supaya intensifkan atensi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan meronggrong Partai Demokrat. ‘Begal politik’ yang ditengarai gerilya ke daerah ini diantisipasi penuh.
"Kita sudah intensifkan koordinasi dengan teman-teman di daerah supaya waspada terhadap upaya-upaya merongrong Partai Demokrat. Kita tingkatkan atensi, merapatkan barisan untuk menghadapi kelompok yang ingin memecah Partai Demokrat," ujar politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ini. *nat
1
Komentar