Tim Gabungan Temukan Indikasi Pelanggaran
Dugaan Illegal Logging di Hutan di Lokapaksa, Seririt
SINGARAJA, NusaBali
Pasca menerima laporan warga mengenai dugaan aksi illegal logging (pembalakan atau penebangan pohon secara liar) di hutan negara di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, sejumlah aparat gabungan melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (19/3) kemarin.
Hasilnya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran pengelolaan hutan. Camat Seririt, I Nyoman Agus Tri Kartika Yudha mengatakan, pengecekan dilakukan bersama Pemerintah Desa, UPTD KPH Bali Utara, serta aparat TNI-Polri. Pengecekan dilakukan di tiga titik lokasi sebagai sampel. "Dari pengecekan tersebut kami temukan ada indikasi pelanggaran pengelolaan hutan oleh oknum petani penggarap" jelas dia saat dikonfirmasi Minggu (21/3) siang.
Camat Agus Tri mengakui, selama ini izin pengelolaan hutan negara di Desa Lokapaksa itu diberikan kepada kelompok kemitraan petani sejak dua tahun lalu. Indikasi pelanggaran yang ditemukan berupa pembakaran batang pohon dengan disengaja, penteresan batang dan penggemburan tanah secara intensif. "Memang ditemukan indikasi pelanggaran itu namun tidak masif," sebutnya.
Agus Tri menegaskan, tidak akan menoleransi pelanggaran itu kendati yang ditemukan tidaklah masif. Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada kelompok petani penggarap di hutan negara agar mengetahui regulasi, hak dan kewajibannya dalam mengelola hutan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan RI.
Dia juga mengakui, kawasan hutan yang jauh dari pemukiman dan sulit dijangkau dengan medan yang sulit dilalui menjadi kendala dalam pengawasan. Kendati demikian, kedepan akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait agar pengawasan tetap berjalan agar tidak terjadi pelanggaran pengelolaan sehingga tidak berdampak secara fisik seperti bencana.
"Saya meminta kepada kelompok petani yang diberikan izin pengelolaan, agar pelanggaran ini tidak boleh terjadi lagi yang bisa menyebabkan erosi di hutan atas ini. Untuk itu kami harapkan pihak pengelola membangun komunikasi dengan aparat Polhut dan UPTD KPH tentang apa saja yang boleh dimungkinkan ditanam dan tidak boleh di kawasan hutan," tandas Agus Tri. *m
1
Komentar