Ini Dia Daftar 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
JAKARTA, NusaBali.com - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3/2021) siang menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2020-2024.
Dari 33 RUU tersebut terdiri atas 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Berikut 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
19. RUU tentang Praktik Psikologi.
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
6. RUU tentang Ibu Kota Negara. (Omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Usulan DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Komentar