nusabali

Kejati Bali Periksa Mantan Sekda Buleleng Selama 7 Jam

  • www.nusabali.com-kejati-bali-periksa-mantan-sekda-buleleng-selama-7-jam

DENPASAR, NusaBali.com
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng (2014-2020), Dewa Ketut Puspaka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan pada Selasa (23/3/2021).

Dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita, Dewa Puspaka dicecar 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja.

Ditemui usai pemeriksaan yang berlangsung maraton selama 7 jam, Dewa Puspaka yang didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko, mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dirinya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik sehingga dirinya sangat nyaman menjalani pemeriksaan. “Saya diperiksa di ruang yang nyaman dengan penyidik yang profesional. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.

Ketika disinggung materi pemeriksaan, Dewa Puspaka enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan. “Tadi ada 27 pertanyaan yang saya jawab. Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara dan mengucapkan terima kasih kepada media yang sudah menunggu sejak pagi.

Sementara itu, penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. Lalu tiba-tiba di akhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif  Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.

Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah. Dia menyebut penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran juga disusun berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang Rumah Jabatan Sekda dan Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

“Dari salah satu poin surat Kementrian Dalam Negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, Pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” jelas Agus Sujoko.

Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan Dewa Puspaka diperiksa mulai pukul 09.00 Wita dan dicecar 28 pertanyaan. Materi pemeriksaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa  dan proses pencairan anggaran. “Selain saksi Dewa Ketut Puspaka, ada tiga saksi lainnya yang juga diperiksa,” ujar Luga tanpa menyebut nama ketiga saksi tersebut. *rez

Komentar