nusabali

Oknum Sulinggih Cabul Ditahan Jaksa

Diduga Cabuli Korbannya Saat Ritual Malukat di Tukad Campuhan Pakerisan

  • www.nusabali.com-oknum-sulinggih-cabul-ditahan-jaksa

DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih yang jadi tersangka dugaan pencabulan, I Wayan M, 38, dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3) pagi.

Pasca dilimpahkan, oknum sulinggih yang diduga mencabuli korban saat upacara ritual malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020 dinihari, ini langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Pelimpahan oknum sulinggih cabul oleh penyisik kepolisian ke Kejari Denpasar, Rabu kemarin, dilakukan pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat tiba di Kejari Denpasar, tersangka asal Tegallalang, Gianyar ini didampingi istrinya. Setelah 30 menit proses pelimpahan, sekitar pukul 10.30 Wita tersangka langsung dibawa ke Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto, mengatakan saat menjalani penyidikan di Polda Bali, tersangka I Wayan M tidak pernah ditahan. "Pada saat pelimpahan ke Kejari Denpasar, jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap terhadap tersangka," jelas Luga Harlianto.

Menurut Luga, penahanan oknum sulinggih ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Syarat objektifnya, tersangka terancam pidana di atas 5 tahun. “Sedangkan syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tandas Luga.

Untuk sementara, oknum sulinggih ini akan dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan, sambil menunggu jadwal sidang. "Kondisi kesehatan yang bersangkutan saat diserahterimakan, dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab juga, hasilnya negatif," katanya.

Terkait dakwaan, tersangka I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul atau Pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman maksimal ketiga pasal ini adalah 9 tahun penjara.

Sementara, oknum sulinggih I Wayan M enggan berkomentar saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Namun, penasihat hukum tersangka, I Made Adi Seraya, me-ngatakan keberatan atas penahanan kliennya. Sebab, selama menjalani penyidikan di kepolisian, tersangka I Wayan M cukup kooperatif dan selalu menjalani wajib lapor 2 minggu sekali. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” tegas Made Adi Seraya.

Terkait tuduhan pencabulan terhadap kliennya, juga dibantah Made Adi Seraya. Menurut Adi Seraya, sampai saat ini kliennya menyangkal persitiwa tersebut. "Melalui pengadilan, kami akan buktikan apakah memang terjadi peristiwa itu (pencabulan) atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu,” papar Adi Seraya.

“Suami pelapor (korban) juga ada di lokasi. Yang terjadi hanya malukat biasa. Setelah malukat, pulang kembali dan besoknya Hari Raya Saraswasti, pelapor dan suami biasa sembahyang lagi ke griya (kediaman sulinggih, Red). Setelah itu, baru timbul masalah," lanjut Adi Seraya.

Sementara itu, dalam sampul berkas perkara dinyatakan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum sulinggi I Wayan M sebagai tersangka ini terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020 dinihari pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban dan suaminya serta sang oknum sulinggih melakukan ritual malukat. Nah, saat suami korban bersemedi, oknum sulinggih ini melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Dalam aksinya, oknum sulinggih ini beralasan perbuatan itu dilakukan untuk memberikan ilmu kepada korban agar bisa mengimbangi ilmu suaminya. Pasca aksi pencabulan tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pekada sang suami. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali. *rez

Komentar