nusabali

Bupati Suwirta Resmikan Posyankumhamdes

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-resmikan-posyankumhamdes

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meresmikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes) se-Kabupatem Klungkung, secara virtual di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/3).

Peresmian ini serangkaian pendekatan akses layanan hukum pada tingkat desa/kelurahan. Acara itu juga diisi pembukaan pelaksanaan diseminasi penguatan pelayanan publik berbasis HAM pada UPT di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Hadir, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, dan seluruh kepala desa, secara virtual.

Bupati Suwirta mengatakan, Posyankumhamdes ini sebagai prioritas sampai ke pelosok desa. “Walaupun pos pelanyanan itu belum ada, tetapi kami di Klungkung terus melakukan pedekatan-pendekatan secara intens melalui acara bedah desa. Maka dari itu, kami melihat banyak permasalahan yang ada di desa yang belum terungkap," ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berharap sinergritas pemerintah daerah, kecamatan dan desa benar-benar dijalankan dengan baik sehingga pemenuhan hak asasi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik pula. "Melalui peresmian Posyankumhamdes di seluruh desa se-Kabupaten Klungkung ini diharapkan semakin memperkuat komitmen spirit Gema Santi dikolaborasikan dan dirangkum menjadi satu sehingga klungkung akan semakin damai," harap orang nomor satu di Klungkung ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Posyankumhamdes bertujuan menciptakan desa sadar hukum. Di mana masyarakatnya akan memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara. Di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Posyankumhamdes dengan enam layanan yakni informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum. “Jika masyarakat di desa menghadapi atau memiliki masalah hukum dapat datang ke Posyankumhamdes ini untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan," jelas Jamaruli Manihuruk

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klungkung Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelaskan, pelaksanaan pembentukan Posyankumhamdes se-Kabupaten Klungkung akan diawali dengan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum. Kelompok ini ditetapkan dengan SK perbekel/ lurah. Dari 53 desa di Kiungkung, 4 desa sudah diresmikan Posyankumhamdesnya pada 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, yakni Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Desa Pejukutan, Kecamatan  Nusa Penida, dan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.

Pelaksanakan diseminasi penguatan pelayanan publik berbasis HAM diikuti 23 peserta dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali wilayah timur, dan perangkat daerah Klungkung. *wan

Komentar