Langgar Prokes, 6 WNA Didenda Rp 1 Juta
MANGUPURA, NusaBali
Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar gelar giat Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021, di kawasan Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (23/3) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo itu menjaring 18 orang pelanggar. 7 orang kena teguran, 10 orang sanksi denda, 1 buat surat pernyataan.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Kamis (24/3) mengungkapkan 10 orang yang dikenai sanksi denda terdiri dari 6 orang warga negara asing dan 4 orang warga negara Indonesia. 6 warga negara asing itu dikenai denda masing-masing Rp 1 juta. Sementara 4 orang WNI dikenai sanksi denda Rp 100.000.
Iptu Ketut Sukadi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini gencar dilakukan karena belakangan ini sering viral di Medsos banyak wisatawan domistik maupun manca negara yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak warga negara asing.
"Untuk itu saat ini adalah penegakan hukum bagi pelanggar prokes secara tegas terukur tetapi humanis. Dalam pelaksanaan operasi petugas tetap jaga sikap, sopan, tidak arogan dan tidak ada pungli. Dalam operasi itu terdiri dari 25 personil polisi dan 10 orang personil Satpol PP," tegas Iptu Ketut Sukadi.
Diharapkan dengan gencarnya Operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes. Tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes dan melewati batas waktu buka sesuai SE Gubernur Bali No 06/2021 akan ditindak.
"Hasil operasi 18 orang terjaring. 7 orang kena teguran, terdiri dari 6 orang WNA dan 1 orang WNI. Yang kena sanksi denda 6 orang WNA sanksi denda Rp 1 juta perorang dan 4 orang WNI didenda Rp 100.000 perorang. Sementara 1 orang WNI lainnya buat surat pernyataan," tandasnya. *pol
Komentar