Triwulan Pertama 2021, Imigrasi Deportasi 45 WNA
MANGUPURA, NusaBali
Triwulan pertama pada tahun 2021 ini, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, telah mendeportasi sebanyak 45 warga negara asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Pendeportasian para WNA tersebut karena terlibar berbagai permasalahan hukum dan melanggar dokumen keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan selama triwulan pertama, yakni Januari, Februari, Maret tahun 2021 ini, sudah mendeportasi sebanyak 45 WNA yang terlibat masalah hukum dan yang melanggar dokumen keimigrasian selama di Bali. Adapun para WNA yang dideportasi itu masing-masing sebanyak 16 orang melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, sebanyak 7 orang dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar, sebanyak 7 orang dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan 15 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Total keseluruhan yang dideportasi hingga 25 Maret 2021 ini sebanyak 45 orang,” ungkapnya, Kamis (25/3) siang.
Menurut Jamaruli Manihuruk, salah satu WNA yang dideportasi adalah Jiri Hruska, 35, asal Ceko. Yang bersangkutan dideportasi pada Kamis (25/3) dini hari. Laki-laki itu dideportasi karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran pada salah satu perusahaan, serta sebagai perwakilan dari salah satu agen perjalanan. “WNA asal Ceko diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja,” jelasnya.
Masih menurut Jamaruli Manihuruk, Jiri Hruska dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis dini hari, dengan menggunakan maskapai Fly Emirates, nomor penerbangan EK 359, tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha-Ceko. “Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal,” tandasnya. *dar
1
Komentar