RJ Lino Ditahan, KPK Ungkap Korupsi Pengadaan QCC
JAKARTA, NusaBali.com – Akhirnya Richard Joost Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
KPK mengungkapkan peran mantan Direktur Utama PT Pelindo II ini berkaitan dengan pengadaan QCC di PT Pelindo II yang menyebabkan dugaan korupsi. "Tahun 2009, PT Pelindo II melelang pengadaan tiga unit 'QCC' dengan spesifikasi 'single lift' untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT BI (Barata Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Namun, penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa. "18 Januari 2010, RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat memerintahkan FY (Ferialdy Noerlan) Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yaitu ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd) dari China, Wuxi, HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan," ujar Alex.
Pada Februari 2010, lanjut dia, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II dengan mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalam negeri.
"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," ungkap-nya.
Alex menjelaskan penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi Go For Twinlift pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China.
"Maret 2010, RJL diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas 'QCC Twin Lift' HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono R Irianto (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha) juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan 'QCC Twin Lift' tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak," tutur Alex. * ant
Komentar