Massa Tolak Pabrik Limbah Medis
Kami tidak melarang ngeruak itu, karena nanti kami dikira SARA (suka, agama, ras, dan antar golongan). Tetapi kami menolak kelanjutan persyaratan izin.
NEGARA, NusaBali
Rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, memancing reaksi massa di sekitar lokasi pabrik. Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pengambengan (FPP), beraksi memrotes dengan ngeluruk lokasi rencana pembangunan pabrik itu, Jumat (26/3) pagi. Karena mereka mendengar informasi akan dimulainya pembangunan pabrik tersebut.
Namun kedatangan puluhan massa itu dibubarkan pihak Polres Jembrana. Pembubaran massa itu dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Selain berkerumunan, banyak yang tidak menggunakan masker. Pembubaran massa dipimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa. Petugas memberikan penjelasan kepada massa, bahwa acara di lokasi kemarin, hanya upacara ngeruak. Belum ada pembangunan fisik.
Setelah mendengar penjelasan itu, pihak massa dari FPP yang dikoordinir Agus Budiono, mempersilahkan ketika hanya upacara ngeruak. Namun, mereka tegaskan menolak ketika pabrik dibangun. Mereka berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami tidak melarang ngeruak itu, karena nanti kami dikira SARA (suka, agama, ras, dan antar golongan). Tetapi kami menolak kelanjutan persyaratan izin. Jadi kami minta tidak ada pembangunan, karena nanti kami juga akan mengajukan gugutan ke PTUN,” ujarnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa, seusai pembubaran massa tersebut, mengatakan massa itu dibubarkan karena melanggar prokes. Di samping itu, juga ada miss informasi. “Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini adalah upacara ngeruak. Belum ada pembangunan fisik. Sehingga kami minta mereka bubar. Selain itu mereka berkerumunan dan banyak tidak pakai masker,” ujarnya.
Kapolres Adi Wibawa mengatakan, tidak melarang warga yang menyampaikan aspirasi. Asalkan caranya benar dan tidak sampai mengganggu keamanan. Terkait rencana sekelompok warga yang rencana mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses izin pembangunan pabrik, itu lebih baik daripada melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Silahkan ajukan gugatan dan segera daftarkan,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudirta yang juga sempat turun ke lokasi, Jumat kemarin, mengatakan PT Klin yang berencana membangun pabrik pengolahan limbah B3 medis itu. Perusahaan ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB itu dikeluarkan setelah PT Klin telah melengkapi berbagai izin. Baik itu menyangkut izin lokasi, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang kewenanganya ada di tingkat pusat serta provinsi. “Perizinan PT Klin itu, diprosesnya dari tahun 2017 sampai terakhir di 2020, dan izinnya sudah lengkap. Sekarang, PT Klin ini akan melanjutkan ke tingkat konstruksi (pembangunan),” ujarnya.
Namun, Sudirta menegaskan, berkenaan dengan adanya penolakan dari beberapa warga disepakati untuk menunda pembangunan. Sambil menunggu keputusan terkait rencana warga yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Jadi tadi disepakati upacara ngeruak silahkan dilanjutkan. Namun untuk pembangunan, ditunda dulu. Kita tetap mentaati proses hukum (Terkait rencana warga mengajukan gugatan ke PTUN). Tetapi yang pasti, dari perizinan, sebenarnya sudah lengkap,” ujar Sudiarta.
Perwakilan PT Klin Gede Agung Jonapartha mengatakan, dari perusahaan sudah siap memulai pembangunan. Namun karena ada rencana gugatan dari pihak massa, pihaknya akan menunggu. “Tapi kami harap ada batas waktu (terkait rencana gugatan ke PTUN). Karena IMB kami juga ada batas waktunya,” ujarnya.
Gede Agung Jonapartha menjelaskan, untuk proses izin, tidak hanya sampai IMB. Nantinya, setelah pembangunan selesai, perusahaan harus melengkapi izin operasional. Terkait izin operasional itu, baru akan dikeluarkan ketika dilakukan uji coba. “Jika pabrik sudah berdiri, akan melalui tahapan uji coba. Nanti bisa dilihat bagaimana operasionalnya. Kemudian jika segala kelengkapan langkah itu terlalui dengan baik, saat beroperasi nanti, juga tetap dievaluasi. Jadi izin operasional secara bertahap,” ucapnya.
Terkait adanya warga yang menolak, Gede Agung Jonapartha mengatakan, sebelum memproses izin tersebut, sudah dilakukan sosialisasi sejak 2 - 3 tahun lalu. Sosialisasi, dilakukan dengan bentuk silaturahmi termasuk mengumpulkan penyanding, untuk memberikan penjelasan terkait sistem pengolahan limbah B3 medis yang akan didirikan PT Klin. “Kebetulan saya sendiri yang hadir memberi penjelasan, baik ke penyanding dan mohon dukungan dari para penyanding. Sosialisasi berulangkali kami lakukan. Mungkin dari daftar hadir, ada yang tidak paham. Saya juga simpan dokumen dan bukti-bukti hasil rekaman sosialisasi,” ungkapnya. *ode
Namun kedatangan puluhan massa itu dibubarkan pihak Polres Jembrana. Pembubaran massa itu dilakukan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Selain berkerumunan, banyak yang tidak menggunakan masker. Pembubaran massa dipimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa. Petugas memberikan penjelasan kepada massa, bahwa acara di lokasi kemarin, hanya upacara ngeruak. Belum ada pembangunan fisik.
Setelah mendengar penjelasan itu, pihak massa dari FPP yang dikoordinir Agus Budiono, mempersilahkan ketika hanya upacara ngeruak. Namun, mereka tegaskan menolak ketika pabrik dibangun. Mereka berencana akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami tidak melarang ngeruak itu, karena nanti kami dikira SARA (suka, agama, ras, dan antar golongan). Tetapi kami menolak kelanjutan persyaratan izin. Jadi kami minta tidak ada pembangunan, karena nanti kami juga akan mengajukan gugutan ke PTUN,” ujarnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa, seusai pembubaran massa tersebut, mengatakan massa itu dibubarkan karena melanggar prokes. Di samping itu, juga ada miss informasi. “Mereka salah informasi. Yang dilaksanakan hari ini adalah upacara ngeruak. Belum ada pembangunan fisik. Sehingga kami minta mereka bubar. Selain itu mereka berkerumunan dan banyak tidak pakai masker,” ujarnya.
Kapolres Adi Wibawa mengatakan, tidak melarang warga yang menyampaikan aspirasi. Asalkan caranya benar dan tidak sampai mengganggu keamanan. Terkait rencana sekelompok warga yang rencana mengajukan gugatan ke PTUN terkait proses izin pembangunan pabrik, itu lebih baik daripada melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. “Silahkan ajukan gugatan dan segera daftarkan,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudirta yang juga sempat turun ke lokasi, Jumat kemarin, mengatakan PT Klin yang berencana membangun pabrik pengolahan limbah B3 medis itu. Perusahaan ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB itu dikeluarkan setelah PT Klin telah melengkapi berbagai izin. Baik itu menyangkut izin lokasi, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang kewenanganya ada di tingkat pusat serta provinsi. “Perizinan PT Klin itu, diprosesnya dari tahun 2017 sampai terakhir di 2020, dan izinnya sudah lengkap. Sekarang, PT Klin ini akan melanjutkan ke tingkat konstruksi (pembangunan),” ujarnya.
Namun, Sudirta menegaskan, berkenaan dengan adanya penolakan dari beberapa warga disepakati untuk menunda pembangunan. Sambil menunggu keputusan terkait rencana warga yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Jadi tadi disepakati upacara ngeruak silahkan dilanjutkan. Namun untuk pembangunan, ditunda dulu. Kita tetap mentaati proses hukum (Terkait rencana warga mengajukan gugatan ke PTUN). Tetapi yang pasti, dari perizinan, sebenarnya sudah lengkap,” ujar Sudiarta.
Perwakilan PT Klin Gede Agung Jonapartha mengatakan, dari perusahaan sudah siap memulai pembangunan. Namun karena ada rencana gugatan dari pihak massa, pihaknya akan menunggu. “Tapi kami harap ada batas waktu (terkait rencana gugatan ke PTUN). Karena IMB kami juga ada batas waktunya,” ujarnya.
Gede Agung Jonapartha menjelaskan, untuk proses izin, tidak hanya sampai IMB. Nantinya, setelah pembangunan selesai, perusahaan harus melengkapi izin operasional. Terkait izin operasional itu, baru akan dikeluarkan ketika dilakukan uji coba. “Jika pabrik sudah berdiri, akan melalui tahapan uji coba. Nanti bisa dilihat bagaimana operasionalnya. Kemudian jika segala kelengkapan langkah itu terlalui dengan baik, saat beroperasi nanti, juga tetap dievaluasi. Jadi izin operasional secara bertahap,” ucapnya.
Terkait adanya warga yang menolak, Gede Agung Jonapartha mengatakan, sebelum memproses izin tersebut, sudah dilakukan sosialisasi sejak 2 - 3 tahun lalu. Sosialisasi, dilakukan dengan bentuk silaturahmi termasuk mengumpulkan penyanding, untuk memberikan penjelasan terkait sistem pengolahan limbah B3 medis yang akan didirikan PT Klin. “Kebetulan saya sendiri yang hadir memberi penjelasan, baik ke penyanding dan mohon dukungan dari para penyanding. Sosialisasi berulangkali kami lakukan. Mungkin dari daftar hadir, ada yang tidak paham. Saya juga simpan dokumen dan bukti-bukti hasil rekaman sosialisasi,” ungkapnya. *ode
1
Komentar