Dua Jaringan Pengedar Shabu Medan Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali meringkus 4 pengedar shabu. Mereka adalah I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 36, Monang Siamatupang alias Monang, 42, dan Yudi Harmoko, 37.
Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa saat gelar rilis perkara, Jumat (26/3) mengungkapkan para tersangka ini terdiri dari dua jaringan. Kelompok pertama Kepek dan Aci. Kelompok kedua Monang dan Yudi.
Tersangka Kepek dan Aci ditangkap di Dusun Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Selasa (9/3) pukul 17.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 buah plastik berisi shabu seberat 101,78 gram. Selain itu juga diamankan tiga plastik klip berisi ganja kering seberat 16,12 gram.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan dari sebuah paket jasa penitipan barang. Paket tersebut disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas. Setelah ditelusuri ternyata benar paket yang dicurigai itu berisi narkoba," ungkap Gede Suastawa.
Hasil pemeriksaan ternyata tersangka Aci merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap dan dipenjara tahun 2011. Setelah bebas tahun 2015 ternyata tidak membuat Aci kapok untuk tidak jadi kurir narkoba. "Aci ini merupakan pacar dari Kepek. Keduanya ditangkap di satu rumah," ungkap Gede Suastawa didampingi Kabid Berantas BNN Bali, Putu Bagus Arjaya kemarin.
Sementara jaringan kedua, yakni tersangka Monang dan Yudi ditangkap di areal parkir Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (8/3) pukul 12.00 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu seberat 96,35 gram dan 98,68 gram.
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba dari Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur mengambil shabu. Keduanya menggunakan mobil menuju ke Singaraja, Buleleng. Kedua tersangka ini mengedarkan shabu di wilayah Buleleng. "Mereka ini pemain darat. Keduanya ambil shabu di Jawa Timur dan diedarkan di Buleleng," ungkap Gede Suastawa.
Lebih lanjut dikatakan BNN Bali masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dari para tersangka ini. Informasi sementara para tersangka ini dikendalikan dari Medan. "Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," tandasnya. *pol
Tersangka Kepek dan Aci ditangkap di Dusun Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Selasa (9/3) pukul 17.00 Wita. Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 buah plastik berisi shabu seberat 101,78 gram. Selain itu juga diamankan tiga plastik klip berisi ganja kering seberat 16,12 gram.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan dari sebuah paket jasa penitipan barang. Paket tersebut disamarkan dengan dibungkus pakaian bekas. Setelah ditelusuri ternyata benar paket yang dicurigai itu berisi narkoba," ungkap Gede Suastawa.
Hasil pemeriksaan ternyata tersangka Aci merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap dan dipenjara tahun 2011. Setelah bebas tahun 2015 ternyata tidak membuat Aci kapok untuk tidak jadi kurir narkoba. "Aci ini merupakan pacar dari Kepek. Keduanya ditangkap di satu rumah," ungkap Gede Suastawa didampingi Kabid Berantas BNN Bali, Putu Bagus Arjaya kemarin.
Sementara jaringan kedua, yakni tersangka Monang dan Yudi ditangkap di areal parkir Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (8/3) pukul 12.00 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu seberat 96,35 gram dan 98,68 gram.
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba dari Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur mengambil shabu. Keduanya menggunakan mobil menuju ke Singaraja, Buleleng. Kedua tersangka ini mengedarkan shabu di wilayah Buleleng. "Mereka ini pemain darat. Keduanya ambil shabu di Jawa Timur dan diedarkan di Buleleng," ungkap Gede Suastawa.
Lebih lanjut dikatakan BNN Bali masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dari para tersangka ini. Informasi sementara para tersangka ini dikendalikan dari Medan. "Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar