Kejari Amlapura Geledah Kantor Desa Tianyar Barat
Dugaan Korupsi Bantuan 405 Bedah Rumah
AMLAPURA, NusaBali
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura geledah Kantor Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (29/3) pagi pukul 10.30 Wita.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan 405 unit bedah rumah yang dikerjakan tahun 2019. Usai penggeledahan, Kepala Desa (Perbekel) Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, digiring ke Kantor Kejari Amlkapura untuk diklarifikasi selaku saksi.
Dari penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat kemarin, Tim Kejari Amlapura mengamankan 2 kampil barang bukti baru, yang tidak didapatkan selama melakukan penyelidikan sebelumnya. Penggeledahan Kantor Desa Tianyar Barat yang berlokasi di Banjar Muntigunung kemarin, dikoordinasikan Kasi Intel Kejari Amlapura Dewa Gede Semara Putra bersama Kasi Pidsus Kejari Matulesy dan Kasi Barang Bukti, Wira Atmaja. Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, ikut turun mengamankan situasi selama penggeledahan.
Kajari Amlapura, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah warga penerima bantuan bedah rumah dan perangkat Desa Tianyar Barat.
Masalahnya, muncul keluhan dari sejumlah penerima bantuan bedah rumah bahwa ada yang mengaku kekurangan bahan, ada yang pengerjaannya tidak kelar. Atas dasar itulah, Tim Kejari Amlapura melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat ini.
Aji Kalbu menyebutkan, dalam penggeledahan di Kantor Desa Tianyar Barat kemarin, Tim Kejari Amlapura mengamankan dua kampil barang bukti baru. Isinya, 14 item barang bukti termasuk 392 buku tabungan dan 13 buku tabungan tidak jelas, untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi bantuan bedah rumah.
“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti tambahan setelah melakukan penyelidikan meminta keterangan dari pihak penerima bantuanbedah rumah dan pe-rangkat desa,” jelas Aji Kalbu saat dikonfirmasi di Amlapura kemarin.
Selain membawa barang bukti, Perbekel Tianyar Barat, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, juga digiring ke Kantor Kejari Amlapura. Perbekel digiring bersama tiga perangkat desa lainnya, untuk dimintai keterangan selaku saksi. Mereka diklarifikasi terkait temuan barang bukti tambahan itu. Pemeruiksaan Perbekel IGA Pasrisak Juliawan dan 3 anak buahnya berlangsung hingga tadi malam pukul 20.00 Wita.
Menurut Aji Kalbu, barang bukti tambahan hasil penggeledahan kemarin ada kaitan dengan penyelidikan dugaan dugaan tindak pidana korupsi realisasi 405 unit bedah rumah yang merupakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Badung tahun 2019 senilai total Rp 20,25 miliar. Nilai bantuan bedah rumah sebesar Rp 50 juta per unit.
Meski demikian, kata Aji Kalbu, hingga saat ini Kejari Amlapura belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat. "Perbekel Tianyar Barat mengarah sebagai calon tersangka, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikuatkan barang bukti. Tetapi, saat ini status Perbekel Tianyar Barat belum tersangka," tandas Aji Kalbu.
Disinggung berapa banyak dugaan kerugian dalam kasus dugaan korusp bedah rumah di Desa Tianyar Barat ini, Aji Kalbu belum bisa menyebutkan. "Nanti kan diaudit petugas BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Sebab, BPKP sebagai auditor pemerintah yang sah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil auditnya," papar Aji Kalbu.
Sementara, empat hari sebelumnya, Kamis (25/3), segenap tokoh masyarakat Desa Tianyar Barat sempat mendatangi Kantor Kejari Amlapura untuk mendukung proses hukum atas dugaan korupsi bantuan 405 unit bedah rumah tersebut. Kedatangannya para tokoh masyarakat hari iti dikoordinasikan Sekretaris Amper Tibar, I Made Suarjana. *k16
1
Komentar