Warga Datangi Kantor Desa Dangin Tukadaya
Oknum Kepala Dusun Diduga Pungli
Kepala dusun (kadus) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga pendatang.
NEGARA, NusaBali
Sembilan warga mendatangi Kantor Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (29/3) siang. Kedatangan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya itu, mempertanyakan sikap pihak desa terhadap salah satu kepala dusun (kadus)/kepala kewilayahan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga pendatang.
Kedatangan sejumlah warga itu, diterima langsung Kepala Desa Dangin Tukadaya I Gusti Putu Murdi, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dangin Tukadaya, di Aula Kantor Desa setempat. Sebelumnya, beberapa warga atas nama Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya ini, sempat mengirimkan surat pernyataan sikap ke Desa agar menindaklanjuti terkait kinerja salah satu Kadus tersebut. Mereka pun hadir untuk menanyakan secara langsung kepada Perbekel mengenai tindak lanjut dari pihak desa. “Tujuan kami datang ke Kantor Desa, menanyakan kepada Kepala Desa (Perbekel) terkait adanya dugaan pungli dari seorang Kepala Dusun. Dikarenakan penyelesaiannya ini sangat molor sekali, dan kami belum mendapat kejelasan bagaimana tindaklanjutnya,” ujar I Made Widiarsa, selaku Koordinator Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya.
Menurut Widiarsa, oknum kadus tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pungli kepada salah satu warga pendatang di banjar setempat. Kejadiannya itu, antara sekitar 2 - 3 bulan lalu. Di mana, sang kadus tersebut meminta uang Rp 600.000 kepada warga pendatang tersebut, dengan mengatakan sebagai uang iuran kepada warga yang baru tinggal di banjar setempat. Kenyataannya tidak ada dasar aturan yang mengatur iuran tersebut. “Di Peraturan Desa (Perdes), sudah jelas-jelas tidak ada aturan itu,” ujarnya.
Namun dalam pertemuan kemarin, jelas Widiarsa, Perbekel Desa Dangin Tukadaya mengaku sudah menegur oknum kadus tersebut. Kadus tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan, dan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1). Kata dia, Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya, tidak menuntut kepala desa atau pihak pemerintahan mengeksekusi. ‘’Tetapi kami ingin mendengar pernyataan dari seorang pemimpin, bahwa ini sudah melanggar atau tidak. Ternyata pada hari ini sudah dinyatakan melanggar,” ucapnya, sebelum membubarkan diri, Senin siang kemarin.
Kepala Desa Dangin Tukadaya I Gusti Putu Murdi mengatakan, kedatangan sekelompok masyarakat itu untuk mengutarakan aspirasi terkait dugaan pungli yang dilakukan salah satu kepala kewilayahan. Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat yang diterima ke kantor desa, dari pihak desa sudah jauh-jauh hari turun mengkroscek dugaan pungli itu. Begitu juga ditindaklanjuti di desa, sampai akhirnya memberikan SP1 terhadap kepala kewilayahan yang bersangkutan.
Sebelum mengeluarkan SP 1 tersebut, kata Murdi, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran BPD selaku perwakilan dari masing-masing wilayah banjar. Setelah itu, juga memohon petunjuk dari pihak Kecamatan. “Kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.*ode
Kedatangan sejumlah warga itu, diterima langsung Kepala Desa Dangin Tukadaya I Gusti Putu Murdi, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dangin Tukadaya, di Aula Kantor Desa setempat. Sebelumnya, beberapa warga atas nama Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya ini, sempat mengirimkan surat pernyataan sikap ke Desa agar menindaklanjuti terkait kinerja salah satu Kadus tersebut. Mereka pun hadir untuk menanyakan secara langsung kepada Perbekel mengenai tindak lanjut dari pihak desa. “Tujuan kami datang ke Kantor Desa, menanyakan kepada Kepala Desa (Perbekel) terkait adanya dugaan pungli dari seorang Kepala Dusun. Dikarenakan penyelesaiannya ini sangat molor sekali, dan kami belum mendapat kejelasan bagaimana tindaklanjutnya,” ujar I Made Widiarsa, selaku Koordinator Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya.
Menurut Widiarsa, oknum kadus tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pungli kepada salah satu warga pendatang di banjar setempat. Kejadiannya itu, antara sekitar 2 - 3 bulan lalu. Di mana, sang kadus tersebut meminta uang Rp 600.000 kepada warga pendatang tersebut, dengan mengatakan sebagai uang iuran kepada warga yang baru tinggal di banjar setempat. Kenyataannya tidak ada dasar aturan yang mengatur iuran tersebut. “Di Peraturan Desa (Perdes), sudah jelas-jelas tidak ada aturan itu,” ujarnya.
Namun dalam pertemuan kemarin, jelas Widiarsa, Perbekel Desa Dangin Tukadaya mengaku sudah menegur oknum kadus tersebut. Kadus tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan, dan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1). Kata dia, Aliansi Peduli Desa Dangin Tukadaya, tidak menuntut kepala desa atau pihak pemerintahan mengeksekusi. ‘’Tetapi kami ingin mendengar pernyataan dari seorang pemimpin, bahwa ini sudah melanggar atau tidak. Ternyata pada hari ini sudah dinyatakan melanggar,” ucapnya, sebelum membubarkan diri, Senin siang kemarin.
Kepala Desa Dangin Tukadaya I Gusti Putu Murdi mengatakan, kedatangan sekelompok masyarakat itu untuk mengutarakan aspirasi terkait dugaan pungli yang dilakukan salah satu kepala kewilayahan. Menurutnya, setelah menerima laporan masyarakat yang diterima ke kantor desa, dari pihak desa sudah jauh-jauh hari turun mengkroscek dugaan pungli itu. Begitu juga ditindaklanjuti di desa, sampai akhirnya memberikan SP1 terhadap kepala kewilayahan yang bersangkutan.
Sebelum mengeluarkan SP 1 tersebut, kata Murdi, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan jajaran BPD selaku perwakilan dari masing-masing wilayah banjar. Setelah itu, juga memohon petunjuk dari pihak Kecamatan. “Kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.*ode
1
Komentar