Karangasem Abaikan Kuota PPPK Guru Agama Hindu
Jumlah guru Agama Hindu di Karangasem sebanyak 907 orang, bertugas di SD, SMP, dan SMA.
AMLAPURA, NusaBali
Kementerian Agama berikan kuota 403 guru agama Hindu status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2021. Namun Pemkab Karangasem tak mengambil kuota guru Agama Hindu dengan alasan guru Agama Hindu di Karangasem sudah cukup, bahkan kelebihan guru. Jika mohon tambahan formasi dikhawatirkan kesulitan jam mengajar dan kesulitan sertifikasi.
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem Ida Made Amitaba seizin Kadisdikpora I Gusti Ngurah Kartika mengungkapkan, berdasarkan analisa kebutuhan, tenaga guru Agama Hindu di Karangasem telah mencukupi, bahkan ada yang kelebihan guru Agama Hindu. “Atas dasar itulah, kami tidak lagi memohon jatah ke pusat dan tidak ikut memperebutkan jatah guru Agama Hindu yang berstatus PPPK,” jelas Ida Made Amitaba, Senin (29/3).
Sementara, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menegaskan sesuai analisa kebutuhan, Karangasem tidak lagi membutuhkan guru Agama Hindu, makanya tidak ikut memperebutkan jatah yang disediakan pusat. Karangasem memiliki 907 guru Agama Hindu bertugas di tingkat SD, SMP, dan SMA. Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Karangasem, Drs I Wayan Lipur MSi, membenarkan ada formasi guru Agama Hindu sebanyak 403 formasi yang disediakan Kemenag untuk diperebutkan di tahun 2021. “Kami tidak mengajukan berapa mesti dibutuhkan dari jumlah formasi itu, yang tahu adalah Disdikpora Karangasem,” katanya.
Sebab Disdikpora Karangasem yang mengetahui kebutuhan jumlah guru. Berbeda dengan Kasi Urusan Agama Islam Asmuni telah mengajukan formasi 17 guru Agama Islam dan 67 guru madrasah berstatus PPPK. Kemenag sediakan formasi guru madrasah sebanyak 9.495 formasi dan guru untuk sekolah negeri sebanyak 27.303 formasi dan 22.927 guru Agama Islam. Selebihnya sebanyak 2.737 formasi guru Agama Kristen, 1.207 formasi guru Agama Katolik, 403 formasi guru Agama Hindu, dan 39 formasi untuk guru Agama Budha. *k16
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem Ida Made Amitaba seizin Kadisdikpora I Gusti Ngurah Kartika mengungkapkan, berdasarkan analisa kebutuhan, tenaga guru Agama Hindu di Karangasem telah mencukupi, bahkan ada yang kelebihan guru Agama Hindu. “Atas dasar itulah, kami tidak lagi memohon jatah ke pusat dan tidak ikut memperebutkan jatah guru Agama Hindu yang berstatus PPPK,” jelas Ida Made Amitaba, Senin (29/3).
Sementara, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menegaskan sesuai analisa kebutuhan, Karangasem tidak lagi membutuhkan guru Agama Hindu, makanya tidak ikut memperebutkan jatah yang disediakan pusat. Karangasem memiliki 907 guru Agama Hindu bertugas di tingkat SD, SMP, dan SMA. Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Karangasem, Drs I Wayan Lipur MSi, membenarkan ada formasi guru Agama Hindu sebanyak 403 formasi yang disediakan Kemenag untuk diperebutkan di tahun 2021. “Kami tidak mengajukan berapa mesti dibutuhkan dari jumlah formasi itu, yang tahu adalah Disdikpora Karangasem,” katanya.
Sebab Disdikpora Karangasem yang mengetahui kebutuhan jumlah guru. Berbeda dengan Kasi Urusan Agama Islam Asmuni telah mengajukan formasi 17 guru Agama Islam dan 67 guru madrasah berstatus PPPK. Kemenag sediakan formasi guru madrasah sebanyak 9.495 formasi dan guru untuk sekolah negeri sebanyak 27.303 formasi dan 22.927 guru Agama Islam. Selebihnya sebanyak 2.737 formasi guru Agama Kristen, 1.207 formasi guru Agama Katolik, 403 formasi guru Agama Hindu, dan 39 formasi untuk guru Agama Budha. *k16
Komentar