Sumardhana Dicopot dari Wakil Ketua Dewan
“Kalau saja dari dulu ada koordinasi dengan saya, ini (pergantian,red) tidak sampai lama seperti ini. Saya terima pergantian itu, tapi ini kan masih menunggu proses usulan ke gubernur dulu”
SINGARAJA, NusaBali
Polemik di tubuh Partai Hanura Buleleng berujung dengan pecopotan Ketut Sumardhana dari kursi Wakil Ketua DPRD Buleleng. Pencopotan itu disampaikan dalam sidang paripurna internal DPRD Buleleng, Jumat (2/12) siang. Kini, pimpinan dewan tinggal melanjutkan usulan pencopotan tersebut ke Gubernur Bali melalui Plt Bupati Buleleng, guna mendapatkan SK pemberhentian, dan SK pelantikan pengganti Sumardana.
Sidang paripurna internal dipimpin Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, dihadiri tiga wakil ketua, masing-masing Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua I Made Adi Purnawijaya dan Sumardhana sendiri.
Surat pencopotan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara dalam sidang paripurana internal Jumat sore. Dalam sidang itu, Susila Umbara menyebut pergantian unsur pimpinan itu sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Buleleng Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Buleleng. “Calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng atas nama Ketut Wirsana, menggantikan Ketut Sumardhana, dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” kata Susila Umbara.
Selanjutnya pengumuman itu akan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Buleleng. Surat keputusan itu akan diajukan ke Gubernur melalui Plt Bupati Buleleng guna mendapatkan SK pemberhentian dan SK pelantikan terhadap pengganti Sumardhana yakni Ketut Wirsana. “Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Buleleng selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Bupati Buleleng untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan oleh Gubernur Bali,” imbuhnya.
Sementara Ketut Sumardhana usai sidang paripurna menyatakan menerima usulan pergantian tesebut. Ia tidak akan melakukan perlawanan untuk mengagalkan pencopotannya. “Kalau saja dari dulu ada koordinasi dengan saya, ini (pergantian,red) tidak sampai lama seperti ini. Saya terima pergantian itu, tapi ini kan masih menunggu proses usulan ke gubernur dulu,” terangnya.
Sumardhana berharap, Partai Hanura kedepan bisa lebih baik, bahkan bisa meraih kursi di DPRD Buleleng lebih banyak, dibanding saat ia memimpin DPC Hanura Buleleng. “Saya berharap Hanura Buleleng lebih baik, saya terima karena ini sudah garis partai dari atas,” ujarnya.
Semula DPC Hanura Buleleng ajukan pergantian jabatan anggota fraksi di DPRD Buleleng lengkap dengan rekomendasi dari DPP Hanura. Anggota fraksi yang diganti adalah Ketut Sumardhana dari kursi Wakil Ketua DPRD. Dalam rekomendasi DPP Hanura itu, posisi Sumardhana diberikan kepada Ketut Wirsana yang kini duduk sebagai Ketua Komisi IV.
Sementara Ketut Wirsana yang juga menjabat Ketua DPC Hanura Buleleng menyebut, pergantian wakil ketua dewan ini merupakan perintah internal partainya. Menurutnya, pergantian ini sebagai upaya penyegaran dan rotasi penugasan kader partai di lembaga dewan. Pergantian ini, kata dia, tidak ada maksud menjatuhkan sesama kader atau pergantiannya berdasarkan pelanggaran. “Ini sudah perintah partai dari atas sampai di daerah. Pergantian ini lebih pada penyegaran dan rotasi penugasan kader oleh induk partai,” katanya. * k19
Polemik di tubuh Partai Hanura Buleleng berujung dengan pecopotan Ketut Sumardhana dari kursi Wakil Ketua DPRD Buleleng. Pencopotan itu disampaikan dalam sidang paripurna internal DPRD Buleleng, Jumat (2/12) siang. Kini, pimpinan dewan tinggal melanjutkan usulan pencopotan tersebut ke Gubernur Bali melalui Plt Bupati Buleleng, guna mendapatkan SK pemberhentian, dan SK pelantikan pengganti Sumardana.
Sidang paripurna internal dipimpin Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, dihadiri tiga wakil ketua, masing-masing Wakil Ketua Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua I Made Adi Purnawijaya dan Sumardhana sendiri.
Surat pencopotan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara dalam sidang paripurana internal Jumat sore. Dalam sidang itu, Susila Umbara menyebut pergantian unsur pimpinan itu sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Buleleng Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Buleleng. “Calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng atas nama Ketut Wirsana, menggantikan Ketut Sumardhana, dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” kata Susila Umbara.
Selanjutnya pengumuman itu akan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Buleleng. Surat keputusan itu akan diajukan ke Gubernur melalui Plt Bupati Buleleng guna mendapatkan SK pemberhentian dan SK pelantikan terhadap pengganti Sumardhana yakni Ketut Wirsana. “Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Buleleng selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali melalui Bupati Buleleng untuk mendapatkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan oleh Gubernur Bali,” imbuhnya.
Sementara Ketut Sumardhana usai sidang paripurna menyatakan menerima usulan pergantian tesebut. Ia tidak akan melakukan perlawanan untuk mengagalkan pencopotannya. “Kalau saja dari dulu ada koordinasi dengan saya, ini (pergantian,red) tidak sampai lama seperti ini. Saya terima pergantian itu, tapi ini kan masih menunggu proses usulan ke gubernur dulu,” terangnya.
Sumardhana berharap, Partai Hanura kedepan bisa lebih baik, bahkan bisa meraih kursi di DPRD Buleleng lebih banyak, dibanding saat ia memimpin DPC Hanura Buleleng. “Saya berharap Hanura Buleleng lebih baik, saya terima karena ini sudah garis partai dari atas,” ujarnya.
Semula DPC Hanura Buleleng ajukan pergantian jabatan anggota fraksi di DPRD Buleleng lengkap dengan rekomendasi dari DPP Hanura. Anggota fraksi yang diganti adalah Ketut Sumardhana dari kursi Wakil Ketua DPRD. Dalam rekomendasi DPP Hanura itu, posisi Sumardhana diberikan kepada Ketut Wirsana yang kini duduk sebagai Ketua Komisi IV.
Sementara Ketut Wirsana yang juga menjabat Ketua DPC Hanura Buleleng menyebut, pergantian wakil ketua dewan ini merupakan perintah internal partainya. Menurutnya, pergantian ini sebagai upaya penyegaran dan rotasi penugasan kader partai di lembaga dewan. Pergantian ini, kata dia, tidak ada maksud menjatuhkan sesama kader atau pergantiannya berdasarkan pelanggaran. “Ini sudah perintah partai dari atas sampai di daerah. Pergantian ini lebih pada penyegaran dan rotasi penugasan kader oleh induk partai,” katanya. * k19
1
Komentar