Golkar Bali Perjuangkan Dana Bagi Hasil Melalui Fraksi DPR RI
Demer: Bentuknya Tetap Melalui DAU/DAK
DENPASAR, NusaBali
Rancangan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah ditetapkan untuk dibahas di DPR RI.
Golkar Bali akan memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pariwisata melalui wakil rakyat Bali di Fraksi Golkar DPR RI. Kajian dalam bentuk buku pun disiapkan Golkar Bali untuk disodorkan kepada Fraksi Golkar DPR RI. Sementara Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer menyebutkan perjuangan merebut DBH tetap efektif melalui DAU dan DAK.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Bali, Dewa Made Suamba Negara di Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Senin (29/3) siang mengatakan Golkar Bali akan gelar webinar Revisi RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pada, Kamis (2/4) mendatang dengan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.
Selain itu ada juga akademisi dan pakar hukum. "Webinar ini akan dirangkum dalam sebuah buku dan kajian hukum untuk kita lanjutkan ke Fraksi Golkar DPR RI," ujar Suamba Negara. Kata Suamba Negara penetapan RUU tentang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah untuk dibahas di DPR RI adalah momentum bagi Provinsi Bali untuk merebut dana bagi hasil dari pariwisata, yang jumlahnya disetorkan hampir mencapai Rp 140 triliun sebagai devisa ke pusat.
"Ini adalah momentum bagi Bali untuk mendapatkan DBH dari pariwisata. Selama ini pariwisata belum diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai dana bagi hasil. Padahal pada pasal 11, UU Nomor 33 Tahun 2004 itu, disebutkan dana bagai hasil bersumber dari sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Ya pariwisata harusnya masuk, tetapi pada pasal-pasal tidak diimplementasikan. Ini tidak adil," ujar Suamba Negara.
Suamba Negara menegaskan Golkar Bali sudah komunikasi dengan Wakil Rakyat Bali di Senayan yang duduk di Fraksi Golkar. "Kita sudah komunikasi dengan jajaran Fraksi DPR RI di Senayan. Ini bukan hanya untuk Bali saja. Untuk daerah-daerah yang punya pariwisata sebagai sumber daya lainnya juga memperjuangkan hal yang sama. DBH dari pariwisata ini harus diberikan kepada daerah dengan payung hukum yang jelas. Tidak terkesan berdasarkan belas kasihan pemerintah pusat," tegas politisi asal Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan ini.
Sementara atas gerakan Golkar Bali menyuarakan DBH melalui revisi UU 33 Tahun 2004, Anggota Fraksi Golkar DPR RI Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin mengatakan berebut DBH dari pariwisata akan dikawal di Senayan. "Cuma mungkin istilahnya adalah perjuangan ini tidak membagi angka atau rupiahnya. Namun lebih kepada semangat yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bali," ujar Demer.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI membidangi industri, perdagangan dan BUMN ini mengatakan pendapatan Bali dari pariwisata selama ini adalah berupa PHR (pajak hotel dan restoran) yang dipungut kabupaten dan kota dan sudah langsung dinikmati kabupaten dan kota. "Kalau berbicara DBH tentu kita harus berjuang melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum, yang punya tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bali. Termasuk pariwisata. Jadi balutan atau redaksinya itu nanti kita harus buat yang strategis supaya tidak jadi bumerang," ujar politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini. *nat
Komentar