Razia Prokes di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, 20 Orang Terjaring
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Selasa (30/3).
Mereka terjaring saat razia prokes yang digelar dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Baypass Ida Bagus Mantra, terutama yang belum mentaati prokes saat beraktivitas di luar rumah. Selama kegiatan ini tim menjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes.
Dari 20 orang pelanggar, 18 orang di antaranya diganjar denda Rp 100.000 karena tidak menggunakan masker dan 2 pelanggar lainnya dibina karena menggunakan masker tidak benar. "Untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administratif dan untuk masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak benar kami edukasi dan dilaksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali”, kata Dewa Sayoga.
Menurut Sayoga, dengan terus dan rutin dilaksanakan pemantauan penerapan prokes ini dia berharap masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap pelaksanaan penerapan prokes. Baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
"Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," ujar Sayoga. Sayoga berharap, masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran saat ke luar rumah. Sehingga, denda yang diterapkan selama ini bisa dihindari. "Kita melakukan penindakan ini kan sesuai aturan agar masyarakat bisa tertib tetapi kita lihat masih saja ada yang melanggar. Ini kan demi kesehatan mereka dan orang lain," imbuhnya. *mis
1
Komentar