Jaksa Penyidik Serahkan Berkas Perkara
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PEN Pariwisata
SINGARAJA, NusaBali
Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) pariwisata Buleleng.
Tim Pidsus yang menangani kasus ini telah melakukan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap I pada Selasa (30/3). Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan BAP tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari selama 14 hari ke depan. Penyerahan tahap I ini setelah tim penyidik secara maraton menyusun BAP para tersangka kasus PEN yakni 8 orang pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Jayalantara menambahkan, BAP ini diterima oleh tim JPU Kejari Buleleng masing-masing Jaksa Pratama Ida Kade dan Ajun Jaksa Juniartini. Sesuai regulasi, penyerahan BAP dilakukan dengan bertahap. Pada tahap pertama, BAP akan dipelajari oleh JPU selama 14 hari. Selanjutnya, JPU akan memberi tanggapannya kepada penyidik.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini menambahkan, jika JPU menyatakan BAP tersebut lengkap, maka akan dilakukan penyerahan BAP tahap II. Namun, jika pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan BAP belum lengkap, maka BAP akan dikembalikan kepada penyidik untuk disempurnakan kembali.
“Hari ini (kemarin) tim penyidik menyerahkan BAP tahap I. Ada waktu 14 hari JPU mempelajari, dan nanti akan ditanggapi apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum dilengkapi, dan kalau lengkap maka ada penyerahan tahap II,” beber Jayalantara saat dikonfirmasi Selasa siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN ini menjerat 8 orang pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Dispar masing-masing Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG, dan Putu B. Kedelapan tersangka tersebut, dinilai memenuhi unsur terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan dana PEN.
Para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana dengan modus mark-up pada program Explore Buleleng dan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) kepariwisataan. Program ini digulirkan memanfaatkan kucuran dana PEN dari pemerintah pusat. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 789 juta. Sedangkan barang bukti dana yang berhasil disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp 602 juta. *m
1
Komentar