Dear Nasabah BPR Sewu Bali: Tenang, LPS Bakal Kembalikan Dana Paling Lambat 14 Juli 2021
TABANAN, NusaBali.com – Sebanyak 3.000an nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Sewu Bali kini bisa lega. Betapa tidak, BPR yang berlokasi di Kabupaten Tabanan, Bali ini sempat ketir-ketir sejak bulan Oktober 2020 saat lembaga keuangan ini diketahui bermasalah.
Masalah yang diduga dipicu penyimpangan dalam hal pemberian kredit, membuat nasabah-nasabah yang mayoritas adalah pedagang terdampak. Beruntung regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak dan menjamin simpanan nasabah.
Upaya penyehatan sejatinya sudah dilakukan OJK saat bank diketahui bermasalah pada Oktober 2020. Namun langkah penyehatan dan menyelamatkan BPR Sewu Bali tidak berhasil lantaran kondisinya sudah parah sehingga akhirnya terbit Surat Keputusan OJK No. 33/D.03/2021 yang melikuidasi dan melarang PT BPR Sewu Bali melakukan aktivitas apapun. Dan disusul dengan masuknya LPS untuk menjamin simpanan nasabah.
Akhirnya sejak pekan kedua bulan Maret 2021, nasabah-nasabah BPR yang berlokasi di Jl Dr Ir Soekarno, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, sudah bergiliran mendapat pengembalian dana yang disimpannya. “Paling lambat 14 Juli 2021 uang nasabah sudah dikembalikan semua,” tegas Tim Likuidasi Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron.
Kurun waktu ini adalah batas 90 hari kerja sejak BPR Sewu Bali dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 Maret 2021 sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menariknya, dalam kurun waktu itu nasabah tidak hanya mendapatkan pengembalian simpanan pokoknya, melainkan juga termasuk bunga tabungan. “Prinsipnya nasabah tidak boleh dirugikan,” kata Yusron. Selain tabungan nasabah, LPS juga menjamin deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang disamakan dengan itu.
Salah satu nasabah yang mendapatkan pengembalian simpanannya adalah Desak Made Suryanti. “Terimakasih, dana simpanan sebear Rp 40 juta sudah saya terima,” kata pedagang tanaman hias di Jalan Raya Marga, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan ini.
Wanita berusia 41 tahun ini sebelumnya cemas uangnya akan lenyap atau tak kembali utuh. “LPS menepati janji. Bahkan prosesnya mudah dan tidak dipersulit,” kata Desak senang.
Sementara itu Direktur Nonaktif BPR Sewu Bali, Dewa Gede Widarma Putra, meminta agar nasabah yang belum menenerima pengembalian simpanan agar bersabar karena proses pengembalian dilakukan bertahap. “Mohon bersabar dan tetap tenang, karena simpanan dana nasabah sudah dijamin oleh LPS,” kata bankir yang baru memimpin BPR Sewu Bali sejak bulan April 2020.
Permasalahan BPR Sewu Bali sendiri tak lepas dari non perform loan (NPL) atau kredit macet yang begitu tingginya. “NPL sebelum saya masuk, terlapor kepada OJK sebesar 20 persenan. Setelah kita normalkan, NPL naik drastis hingga 58 persen,” ungkap Dewa Gede Widarma Putra.
Kondisi ini, terang Dewa Gede, adalah masalah lama yang baru terungkap setelah dirinya menjabat selama tujuh bulan. Tapi regulator disebutnya sudah bertindak baik dengan turun tangannya LPS. “Sekali lagi kepada nasabah yang sudah kami sampaikan pemahaman, mohon bersabar mengikuti proses dengan pihak pengambil alih LPS. Tetap sabar tenang, untuk informasi silakan datang ke Bank Sewu Bali atau buka website LPS (www.lps.go.id),” imbaunya. *mao
Komentar