Kejari Klungkung Atensi Penyimpangan LPD Desa Adat Ped
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengatensi serius kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
Bahkan dugaan kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Setidaknya hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia mengatakan, terkait pengaduan masyarakat terkait LPD Desa Ped, kini sudah naik tahap penyidikan di Pidsus. Dalam rentang dua hari ini, kejaksaan sudah memerika 8 saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped. "Yang diperiksa mulai dari pengurus LPD, prajuru desa adat, hingga pihak lembaga seperti LPLPD (Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa)," kata Erfandy Kurnia.
Dijelaskan, dalam kasus ini ada beberapa dugaan pidana yang didalami, di antaranya masalah pesangon, biaya lain-lain dan laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti dukung. "Terdapat potensi kerugian negara dalam kasus itu. Karena ada penyertaan modal dari Pemprov Bali," ujarnya.
Disebutkan, saat awal LPD didirikan sebesar Rp 17 juta. Untuk Saat ini aset keseluruhanya sekitar Rp 23 miliar. Tak hanya itu, Kejari juga sudah memproses, terkait usulan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), terhadap LPD Desa Ped. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dari kasus yang tengah didalami kejaksaan ini. "Untuk kasus ini masih kami dalami," katanya.
Dugaan penyelewengan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung sudah di tangan penyidik Kejari Klungkung, sejak Februari 2021 lalu. Ada enam indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oknum pengurus dan pengelola LPD Desa Adat Ped yang sudah resmi dilaporkan ke Kejari Klungkung.
Sebelumnya, Made Sudiarta, perwakilan warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida, Kamis di Denpasar, (4/2) lalu mengatakan, warga sudah melaporkan indikasi penyelewengan pengelolaan dana LPD Desa Adat Ped ini kapada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dengan Laporan Nomor: R- 78/N.1.12/Dip.1/02/2021, tanggal 2 Februari 2021.
Dari enam indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dari laporan akhir tahun LPD tahun 2020 yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021 lalu. “Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban. Bahwa uang sebanyak Rp 17.659.820.900. Dari total realisasi kredit tersebut seharusnya total jumlah bunga uang keseluruhan selama 1 tahun sebesar Rp 3.878.046.91. Sedangkan di laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2020 hanya dicantumkan sebesar Rp 2.975.713.300. Maka terjadi selisih bunga yang tidak kelihatan sebesar Rp.902.333.61,” jelasnya.
Made Sudiarta menegaskan dirinya mewakili warga selaku krama adat Desa Adat Ped berhak ikut melakukan pengawasan secara aktif mencegah LPD tumbang oleh ulah oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab. "Laporan kami ke Kejari Klungkung juga adalah langkah pencegahan. Diakui sejauh ini walaupun ada indikasi penyelewengan dana dan indikasi penyalahgunaan wewenang pengawasan di LPD Desa Adat Ped kondisi LPD ini secara umum masih normal dan sehat,” kata Sudiarta.
Sementara, Ketua LPD Ped Made Sugama mengakui kesalahannya dalam penempatan uang pesangon untuk pengurus dan ada pegawai LPD. "Seharusnya penempatan di modal kas LPD, tiang tempatkan di masing masing rekening, uang itu siap dikembalikan," kata Sugama beberapa waktu lalu.
Adapun tujuannya kalau nanti ada pemutusan hubungan kerja dengan LPD, dalam pengertian dirinya tidak lagi membuatkan pesangon. "Kita berikan di depan, tiang akui salah, kita sudah revisi kembalikan uang itu," imbuhnya.
Hal itu sudah disampaikan dalam rapat namun ada yang tidak puas. Mengenai adanya laporan tersebut, Sugama mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya berharap ini bisa dibicarakan di interen, karena lingkupnya di desa adat," harap Sugama. *wan
Komentar