Bioskop Sudah Diizinkan Dibuka, Tempat Hiburan Lain Belum
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar sudah memperbolehkan membuka kembali bioskop yang ada di wilayah Kota Denpasar.
Namun pembukaan bioskop ini tidak diikuti tempat hiburan lainnya. Alasannya, tempat hiburan lainnya belum memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Jumat (2/4) mengungkapkan pembukaan bioskop di Kota Denpasar sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. Mereka diberikan beroperasi kembali karena sudah memenuhi protokol kesehatan.
Ada empat bioskop yang sudah diizinkan buka, yakni Cineplex yang ada di Jalan Thamrin, Denpasar, Level 21 di Jalan Teuku Umar, Plaza Renon di Jalan Puputan, dan Bioskop di Trans Studio Mall Bali di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Mereka sudah mampu menerapkan prokes seperti melakukan pembatasan penonton 50 persen dari tempat duduk yang ada. Selain itu penyemprotan disinfektan setelah ruangan terpakai untuk menonton dan menyediakan fasilitas lainnya.
"Kalau bioskop sudah kita berikan izin buka. Itu dibuka sudah dari bulan Desember 2020 lalu, mereka saat kami periksa sudah memenuhi ketentuan terutama protokol kedehatan yang sudah mereka penuhi," ungkap Dewa Rai.
Meski bioskop sudah bisa dibuka, berbeda dengan tempat hiburan lainnya yang masih belum diperbolehkan buka dengan alasan belum memenuhi protokol kesehatan. Dewa Rai mengatakan, tempat hiburan lainnya yang tidak diperbolehkan buka diantaranya tempat karaoke. Tempat hiburan tersebut menurutnya belum memenuhi syarat.
Salah satu yang paling disorot Satgas menurut Dewa Rai adalah social distancing atau jaga jarak yang dipastikan tidak bisa diterapkan di sana. "Kami belum buka tempat hiburan lainnya, karena memang mereka belum mampu memenuhi syarat protokol kesehatan. Salah satunya jaga jarak jadi belum bisa diizinkan," tandasnya. *mis
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Jumat (2/4) mengungkapkan pembukaan bioskop di Kota Denpasar sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. Mereka diberikan beroperasi kembali karena sudah memenuhi protokol kesehatan.
Ada empat bioskop yang sudah diizinkan buka, yakni Cineplex yang ada di Jalan Thamrin, Denpasar, Level 21 di Jalan Teuku Umar, Plaza Renon di Jalan Puputan, dan Bioskop di Trans Studio Mall Bali di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Mereka sudah mampu menerapkan prokes seperti melakukan pembatasan penonton 50 persen dari tempat duduk yang ada. Selain itu penyemprotan disinfektan setelah ruangan terpakai untuk menonton dan menyediakan fasilitas lainnya.
"Kalau bioskop sudah kita berikan izin buka. Itu dibuka sudah dari bulan Desember 2020 lalu, mereka saat kami periksa sudah memenuhi ketentuan terutama protokol kedehatan yang sudah mereka penuhi," ungkap Dewa Rai.
Meski bioskop sudah bisa dibuka, berbeda dengan tempat hiburan lainnya yang masih belum diperbolehkan buka dengan alasan belum memenuhi protokol kesehatan. Dewa Rai mengatakan, tempat hiburan lainnya yang tidak diperbolehkan buka diantaranya tempat karaoke. Tempat hiburan tersebut menurutnya belum memenuhi syarat.
Salah satu yang paling disorot Satgas menurut Dewa Rai adalah social distancing atau jaga jarak yang dipastikan tidak bisa diterapkan di sana. "Kami belum buka tempat hiburan lainnya, karena memang mereka belum mampu memenuhi syarat protokol kesehatan. Salah satunya jaga jarak jadi belum bisa diizinkan," tandasnya. *mis
1
Komentar