nusabali

Ahmad Dhani Ditanya soal Penyandang Dana

  • www.nusabali.com-ahmad-dhani-ditanya-soal-penyandang-dana

Ahmad Dhani angkat bicara seputar penangkapannya oleh polisi yang disebutnya berlangsung ‘seru’.

JAKARTA, NusaBali

Musisi ini membongkar cerita di balik pertemuan dengan teman-temannya yang diduga makar itu. Suami penyanyi Mulan Jameela ini awalnya ditangkap tanpa perlawanan di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat (2/12) sekitar pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Polisi kemudian menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Dia dikenai pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Ahmad Dhani dalam kondisi sehat dan santai selama menjalani proses pemeriksaan di Mako Brimob. Dia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan nan panjang. “Kronologi penangkapannya seru, kayak PKI-lah,” kata Ahmad Dhani sambil tersenyum.

Bos Republik Cinta Management ini mengaku tidak banyak dicecar pertanyaan oleh polisi. Dia dimintai keterangan seputar pertemuan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific yang diduga makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

Ahmad Dhani merupakan satu dari 11 tersangka yang ditangkap polisi pada 2 Desember. Bos Republik Cinta ini akhirnya dipulangkan setelah diperiksa 1 x 24 jam. Total ada 11 orang yang ditangkap oleh polisi pada 2 Desember, yaitu, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal. Mereka ditangkap di hari yang sama dan diperiksa di Mako Brimob.

Namun Ahmad Dhani dan tujuh tersangka lainnya itu tidak ditahan. Ada juga Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal yang ditangkap dan kini ditahan. Soal pertemuan di rumah Rachmawati, Dhani ditanya terkait siapa donatur jumpa pers 1 Desember yang diduga polisi merupakan kegiatan makar.

“Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI,” katanya. Dhani optimistis tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dia merasa penetapan status tersangkanya terkesan dipaksakan.

“Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” beber dia seperti dilansir detikcom, Sabtu (3/12). Yang pasti, Dhani merasa polisi menghalangi niatnya untuk ikut aksi 2 Desember. “Saya rasa sih itu,” jawabnya.

Sementara polisi menegaskan bahwa secara definisi, makar dan kritik berbeda. Penegasan Polri soal perbedaan makar dengan kritik terkait penangkapan Rachmawati Soekarnoputri dkk. “Ini bukan kritikan. Kritik dengan makar berbeda. Kritik memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan kritis lumrah di negara demokrasi. Tetapi hukum tetap harus dipegang,” ujar Kadiv Humas Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.

Sementaradalam kaitan makar, kata Boy, ketujuh tersangka telah membuat suatu rencana dalam aksi demo 212 kemarin. Mereka diduga akan menduduki MPR dan DPR. Ketujuh tersangka itu adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. “Ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi yang sebenarnya, tapi ada tujuan lain,” paparnya.

Boy mengatakan tindakan polisi adalah upaya pembelajaran hukum di era demokrasi. Sebab, kebebasan itu tidak mutlak seenaknya begitu saja. “Hukum diyakini menjadi sebuah produk. Jadi ini adalah sesuatu yang perlu kita simak, jangan sampai terjadi pemahaman yang nanti keliru. Jadi kebebasan kita yang dibatasi oleh hukum. Itu konsekuensinya negara hukum,” tuturnya.

Ke-11 orang yang ditangkap dan mendapat status tersangka tersebut dipersilakan menggugat ke pengadilan jika memang keberatan. “Penegakan hukum oleh polisi bisa digugat, ada mekanismenya, dan negara kita ini ada satu sistem,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

Hingga saat ini, Martin mengaku belum mendapat informasi 11 orang yang ditangkap akan menggugat. Jika nanti memang akan digugat, Polri menyatakan siap. “Biar kita uji di pengadilan,” ujar Martinus. Pernyataan Martinus didukung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI Edi S Hasibuan yang ikut dalam diskusi. Edi berharap para tokoh menempuh jalan pengadilan jika keberatan dengan aksi penegakan hukum kepolisian.

“Masalah hukum dilawan dengan hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan. Kita mengharapkan, kalau memang ada yang keberatan, tokoh-tokoh bisa menyampaikan ke pengadilan,” ujar Edi. *

Komentar