Desa Patas Digelontor Pembangunan TPS3R
SINGARAJA, NusaBali
Kabupaten Buleleng tahun ini kembali mendapatkan bantuan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) RI.
Bantuan senilai Rp 510 juta akan diberikan kepada Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra didampingi Kepala Bidang Cipta Karya Gede Suharjono, Kamis (1/3) lalu mengatakan pengusulan pembangunan TPS3R sebelumnya dihandel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.
Pada saat pengajuan ada 7 desa yang diajukan untuk bantuan pembangunanan TPS3R. Hanya saja yang disetujui pusat hanya satu desa saja. Minimnya jumlah usulan yang disetujui disinyalir karena situasi pandemi. Tak hanya jumlah bantuan, nilainya pun mengalami penurunan dari tahun lalu.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Buleleng juga mendapatkan bantuan yang sama dan diberikan kepada Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Jumlah bantuan pembangunan TPS3R senilai Rp 600 juta. Sehingga pengadaan sarana penunjang tahun lalu mendapat satu unit mobil pick up untuk operasional pengangkutan sampah, bangunan fisik, tempat komposter, mesin pemilah dan pencacah sampah. Namun bantuan tahun ini dengan nilai yang lebih sedikit selain bangunan fisik dan mesin pencacah sampah hanya mendapat kendaraan operasional sampah berupa roda tiga.
Keterbatasan jumlah ususlan yang disetujui membuat dinas akhirnya memprioritaskan Desa Patas sebagai penerima. Keputusan itu atas pertimbangan jumlah penduduk dan akses TPST di wilayah Kecamatan Gerokgak masih sangat minim. TPS3R yang akan dibangun di Desa Patas ini diharapkan tak hanya mengakomodir sampah di sekitar desa saja, namun diharapkan juga dapat menyerap dan mengelola sampah dari desa tetangga.
“Setiap tahun Buleleng memang rutin mengajukan dan ke depannya juga terus kita dorong desa-desa untuk memiliki TPS3R. Dengan lebih banyak TPS3R dapat mengurangi akses sampah yang masuk ke TPA yang saat ini sudah krodit,” kata Kadis Adiptha.
Desa yang mengusulkan pembangunan TPS3R wajib memiliki lahan minimal 3 are. Setelah beroperasi ditergetkan TPS3R dapat menyerap sampah di desa, kemudian dikelola secara mandiri dibawah naungan Pemerintah Desa. Sementara itu kondisi TPA Bengkala yang merupakan satu-satunya tempat pembuangan akhir yang dimiliki Buleleng, Dinas PUTR tahun ini kembali akan mengkaji skala prioritas, antara pengajuan bantuan persampahan atau sanitasi ke pemerintah pusat. *k23
1
Komentar