Gelar Aksi Bersih-bersih, Warga Kembali Manfaatkan Lapangan Bungkulan
SINGARAJA, NusaBali
Puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, melakukan aksi bersih-bersih di Lapangan Umum Desa Bungkulan, Sabtu (3/4).
Warga kembali memanfaatkan fasilitas umum ini, yang sebelumnya berpolemik setelah diklaim kepemilikan lahannya oleh Perbekel Desa Bungkulan, I Ketut Kusuma Ardana melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) 2427/Desa Bungkulan.
Nah, SHM 2427/Desa Bungkulan atas lapangan umum tersebut kini telah dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Buleleng beberapa pekan lalu. Warga pun merespon dengan melakukan aksi bersih-bersih lapangan untuk mengembalikan fungsi lapangan seperti semula. Pasalnya, setelah polemik tersebut muncul, warga sempat ragu-ragu memanfaatkan lapangan.
Tokoh masyarakat Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana mengatakan, sejatinya lapangan ini masih dimanfaatkan dan diperlukan masyarakat. Namun karena munculnya klaim kepemilikannya, kemudian dalam situasi pandemi Covid-19, akhirnya tidak banyak yang aktivitas di lapangan.
Menurut Sumardhana, warga sengaja melakukan aksi pembersihan di areal lapangan, menyusul dikembalikannya SHM 2427/Desa Bungkulan yang dulunya dikuasai Kusuma Ardana. Dengan adanya aksi itu, warga pun tak perlu ragu lagi untuk menggunakan lapangan.
Sumardhana yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng ini menyebutkan, selama ini di lapangan sudah tersedia beberapa fasilitas olahraga. Lapangan tersebut pun sudah digunakan untuk kegiatan masyarakat sejak lama dan tak pernah dipermasalahkan. Kemudian muncul permasalahan klaim kepemilikan lahan yang membuat warga was-was.
"Karena sekarang SHM-nya sudah dikembalikan, artinya statusnya kembali seperti dulu. Masyarakat juga menghendaki fungsinya kembali seperti dulu. Kalau kemarin-kemarin masyarakat yang tidak tahu, jelas was-was. Sekarang kan sudah gamblang bahwa ini Lapangan Umum Desa Bungkulan seperti papan yang terpasang di depan itu," tegas Sumardhana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polemik Lapangan Umum Desa Bungkulan ini mencuat setelah terbitnya SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan. Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan, sementara di atas SHM 2427 ada lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan umum. Kedua SHM itu dikuasai oleh Ketut Kusuma Ardana.
Belakangan, Kantor Pertanahanan Buleleng membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan. Kemudian Kusuma Ardana juga mengembalikan SHM 2427/Desa Bungkulan pada kantor pertanahan. Sebelumnya, warga juga sempat memasang spanduk tandingan yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan lapangan Desa Bungkulan.*m
Komentar