Dana Perdin Anjlok, DPRD Bali Ngadu ke MKD DPR RI
DENPASAR, NusaBali
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur standar anggaran perjalanan dinas (Perdin) anggota dewan diusulkan agar dilakukan revisi.
Hal itu disuarakan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama saat pertemuan pimpinan DPRD Bali dengan rombongan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (5/4) siang.
Dalam pertemuan tersebut hadir rombongan MKD yang dipimpin Yulian Gunhar didampingi anggota di antaranya Bambang Purwanto, Sartono dan Imron Amin. Hadir juga Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Wakajati Bali Wisnu Hutama Wisnu. Sementara Adi Wiryatama didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Bali I Ketut ‘Boping’ Suryadi dan Anggota BK DPRD Bali Jro Mangku Nyoman Rai Yusa. Pertemuan MKD dengan pimpinan dewan kemarin terkait dengan penyerapan aspirasi terkait dengan masalah etik Anggota Dewan.
Nah dalam pertemuan tersebut Adi Wiryatama menyisipkan aspirasi kepada MKD DPR RI. Adi Wiryatama mengatakan Pandemi Covid-19 mematikan semua sektor ekonomi. Melumpuhkan dunia selama hampir satu tahun lebih. Namun demikian lembaga dewan lebih parah lagi. Tidak hanya kena Pandemi Covid-19 saja. Namun juga kena rasionalisasi anggaran akibat adanya Perpres 33 Tahun 2020 yang mengatur anggaran perjalanan dinas anggota dewan.
"Ekonomi sudah kena Pandemi Covid-19, kami di DPRD Bali juga terdampak dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ini runtutan Pandemi jadinya," ujar Adi Wiryatama di hadapan rombongan MKD DPR. Adi Wiryatama berharap kepada pusat dan jajaran DPR RI bisa menyampaikan aspirasi DPRD Bali terkait dengan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas dewan yang membuat wakil rakyat tidak bisa maksimal menjalankan tugas. Terutama ketika menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah ke pemerintah pusat, hingga kegiatan konsultasi untuk penyusunan Ranperda. "Kami di bawah berharap kalau perekonomian sudah pulih, pandemi Covid-19 sudah berlalu, ya Perpres 33 juga ada perubahan. Sehingga kami bisa maksimal melakukan kegiatan di daerah. Tidak seperti sekarang, kegiatan kita jadi terbatas," ujar Adi Wiryatama.
Dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, perjalanan dinas anggota dewan memang kena rasionalisasi. Misalnya anggaran uang saku perjalanan dinas luar daerah yang nominalnya terjun bebas. Sebelumnya, uang saku anggota DPRD Bali dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah tembus Rp 12 juta untuk kegiatan selama 3 hari. Namun saat Perpres Nomor 33 Tahun 2020 berlaku, uang saku perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Bali terpangkas sampai angka Rp 1.740.000 untuk perjalanan dinas selama 3 hari. Artinya per hari Anggota DPRD Bali menerima Rp 580.000. Hal ini membuat anggota dewan ketar-ketir kunjungan keluar daerah, karena takut tekor.
Sementara Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali, Jro Ray Yusa secara terpisah mengatakan saat ini kegiatan anggota dewan dengan anggaran yang dirasionalisasi karena Perpres 33 Tahun 2020 agak kendor. "Karena aturan, ya kita harus mengikuti perjalanan dinas luar daerah, tetapi kan bisa tekor. Kami sepakat dengan pimpinan ada perubahan terhadap anggaran perjalanan dinas ini," ujar politisi Partai Gerindra asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara pimpinan rombongan MKD DPR RI, Yulian Gunhar usai pertemuan kemarin mengatakan seluruh aspirasi dari DPRD Bali yang disampaikan akan menjadi bahan masukan bagi MKD. "Mulai dari persoalan-persoalan etik, kinerja, semua aspirasi hari ini kita sudah rangkum dan kita akan sampaikan ke pimpinan dan lembaga di pusat," ujar Yulian Gunhar. *nat
Komentar