Vila Berkedok Rumah Bakal Dikenakan Pajak
MANGUPURA, NusaBali
Keberadaan vila berkedok rumah tinggal di Kabupaten Badung, semakin menjamur.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung pun berencana mengenakan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Praktik yang ditemukan di lapangan, tidak sedikit rumah mewah yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tidak ditempati. Melainkan disewakan kepada wisatawan. Bapenda menyebut ini sebagai upaya menghindari pajak.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama, mengatakan usaha seperti ini banyak berdiri di kawasan pemukiman yang dekat dengan objek wisata. “Seharusnya jika ingin beroperasi seperti vila, maka izin yang diajukan semestinya izin vila atau pondok wisata,” kata Sutama, Senin (5/4).
“Kami juga akan menyasar rumah mewah yang disewakan untuk wisatawan. Karena ini walau izinnya rumah tinggal, namun disewakan untuk wisatawan. Kami akan membuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bila menemukan vila berkedok rumah mewah yang beroperasi,” tegas Sutama.
Sutama menjelaskan, NPWPD diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. “Sebelum kami kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD. Kalau sudah punya NPWPD baru kami tagih pajaknya,” imbuh birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Jika ditarik satu tahun ke belakang, pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak pada sektor pariwisata yang selama ini menjadi pendapatan daerah paling utama di Gumi Keris. Akibatnya, sejak Maret 2020 penerimaan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah mengalami penurunan sangat dalam. Sutama pun berupaya agar penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tetap mengalir ke kas daerah dengan optimal.
“Beberapa upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah dilaksanakan dalam rangka tetap mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Badung, seperti pengawasan oleh petugas untuk wajib pajak yang masih beroperasi dan penyampaian surat imbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” kata Sutama.
Lebih lanjut dikatakan, setelah pandemi Covid-19, Sutama membeberkan, jumlah wajib pajak tutup, baik secara permanen maupun tutup operasional sementara, mencapai 1.456 wajib pajak, dengan rincian wajib pajak hotel 704, wajib pajak restoran 552, wajib pajak hiburan 167, wajib pajak parkir 7, wajib pajak air tanah 15, dan wajib pajak mineral bukan logam 1.
Sedangkan jika dibandingkan dengan triwulan I tahun 2020 (sebelum pandemi Covid-19), wajib pajak baru yang terdaftar sebanyak 851, yang terdiri wajib pajak hotel 361, wajib pajak restoran 241, wajib pajak hiburan 79, wajib pajak air tanah 130, wajib pajak parkir 3, wajib pajak mineral bukan logam dan batuan 1, wajib pajak reklame 36. *ind
1
Komentar