Kalah di MA, Pemprop Kembali Digugat
DENPASAR, NusaBali
Setelah kalah di Mahkamah Agung (MA), Pemprop Bali kembali harus meladeni gugatan warga I Gusti Putu Oewidyana alias I Gusti Oeidyana, 66, atas tanah seluas 46 are di Jalan Letda Tantular, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Selain Pemrop dan BPN Denpasar sebagai ikut tergugat, ada 12 orang lainnya yang menjadi tergugat dalam sengketa tanah ini. Dalam sidang yang digelar Senin (5/4) di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Heriyanti menolak eksepsi yang diajukan 12 tergugat, Pemprop Bali dan BPN Denpasar. Majelis hakim PN Denpasar menyatakan eksepsi dari 14 tergugat sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk memeriksa saksi-saksi.
Gugatan ke Pemprop Bali ini sendiri sebelumnya sudah dimenangkan oleh I Gusti Oeidyana asal Jalan Sutomo, Banjar Grenceng, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2011 lalu. Bahkan PN Denpasar juga sudah melakukan eksekusi tanah yang sebelumnya dikuasai Pemrop untuk dikembalikan kepada pemilik asal yaitu I Gusti Oeidyana sesuai putusan MA pada 2013 lalu.
Namun ternyata tanah tersebut sudah dijadikan LC (Land Consolidation) dan saat ini sudah terbit 12 sertifikat hak milik atas nama orang lain. “Padahal tanah tersebut tidaklah termasuk Tanah LC yang harus dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang ataupun tanah pengganti sesuai putusan MA sebelumnya,” tegas AA Gede Oka dan AA Gede Seridalem yang merupakan kuasa hukum I Gusti Oeidyana saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (5/4).
Disebutkan, selama ini pihaknya sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak Pemprop Bali untuk bisa mencari solusi perkara ini. Bahkan pihaknya membuka pintu kepada Pemprop Bali jika memang tanah tersebut sudah dibebaskan dengan memberikan ganti rugi berupa tanah pengganti, maka penggugat minta supaya tanah tersebut diberikan kembali.
“Dalam gugatan sebelumnya, Pemprop Bali menyatakan sudah melakukan pembebasan tanah dan memberikan tanah ganti rugi kepada I Gusti Oeidyana. Tapi saat diminta menunjukkan tanah pengganti tersebut, pihak Pemprop tidak bisa menunjukkannya. Malah sekarang tanah ini sudah bersertifikat atas nama orang lain. Makanya kami melakukan gugatan lagi atas 12 sertifikat serta Pemprop dan BPN Denpasar,” tegas Gung Seridalem. *rez
Komentar