Tim Yustisi Kembali Jaring 28 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pertigaan Jalan A Yani, Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Rabu (7/4).
Mereka kebanyakan tanpa menggunakan masker dan menggunakan masker tidak sesuai dengan aturan. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan razia prokes yang digelar tim Yustisi kali ini menyasar Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utama tepatnya di Jalan A Yank dan Jalan Ken Arok untuk antisipasi pelanggar masker. Dari razia yang dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita tersebut petugas kembali menindak sebanyak 28 orang pelanggar.
Dari ke-28 pelanggar tersebut, sebanyak 22 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000 per orangnya dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Pemberian denda materi dan push up ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak terus-terusan melanggar karena bisa berpotensi terkena Covid-19 ataupun menyebarkan Covid-19. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku petugas setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali. Dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. *mis
Komentar