Bapas Karangasem dengan OBH Kerja Sama Penanganan Anak
AMLAPURA, NusaBali
Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) menandatangani kerja sama penanganan anak.
Terutama anak yang tempat tinggalnya jauh sebelum dihadirkan dalam persidangan mesti disediakan rumah singgah. Penandatanganan kerja sama antara Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan Arintama SH MH dengan Ketua OBH Ni Nyoman Suparni SH MGH digelar di Sekretariat OBH, Lingkungan Jasri Tengah, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Rabu (7/4).
Perjanjian kerja sama Nomor W20.PAS.RBKA.PK.01.07.03.977 per Selasa, 6 April 2021 berlaku selama dua tahun selanjutnya bisa ditinjau kembali. Perjanjian itu memuat 11 pasal, di antaranya yang diatur menyangkut pelaksanaannya, pembiayaan ditanggung kedua pihak. Intinya, kerja sama itu, OBH menyediakan rumah singgah kepada anak-anak yang masih mengalami masalah hukum. Sehingga sebelum anak-anak yang bermasalah dihadirkan dalam persidangan karena kasus tertentu, terlebih dahulu ditampung di rumah singgah bersama keluarganya yang mengantar. Sehingga anak-anak yang dari jauh sempat beristirahat di rumah singgah sebelum dihadirkan dalam persidangan.
Apalagi Bapas Kelas II Karangasem mewilayahi tiga kabupaten yakni Karangasem, Klungkung, dan Bangli, sehingga cukup jauh jika dari luar Karangasem langsung menuju ke pengadilan. Bahkan anak-anak yang bermasalah yang jauh dari kota Amlapura, siap ditampung di rumah singgah atau selter, terutama dari Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rendang. "Kami telah siapkan empat kamar tidur, tiap kamar kapasitas 2 orang, lengkap dengan kamar mandi,” jelas Ni Nyoman Suparni. OBH sudah biasa menampung anak-anak bermasalah bidang hukum, ada yang trauma atas kasus yang dialami, baik kekerasan seksual, maupun kekerasan di rumah tangga.
Kepala Bapas Kelas II Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama mengapresiasi kesediaan Ketua OBH Karangasem untuk kerja sama. Sehingga meringankan tugas-tugas Bapas Karangasem dalam penanganan anak bermasalah. "Selama ini anak-anak bermasalah sebelum disidangkan diawali melakukan penelitian masyarakat, selanjutnya dikeluarkan rekomendasi di persidangan, dan anak langsung dihadirkan ke persidangan, tanpa melalui rumah singgah,” jelas Kadek Dedy. *k16
1
Komentar