Kepatuhan Prokes Masyarakat Hanya 80 Persen
SEMARAPURA, NusaBali
Sat Pol PP menggelar operasi yustisi ketaatan memakai masker di Jalan Raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Kamis (8/4) pagi.
Operasi serangkaian menegakkan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020. Dalam operasi tersebut petugas menjaring 4 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), yakni tidak memakai masker dengan baik dan benar. Sehingga langsung diberikan pembinaan oleh petugas. Meski ada pelanggaran, tingkat kepatuhan masyarakat Klungkung terhadap penerapan prokes sudah mencapai 80 persen.
Kepala Satpol PP dan PMK Klungkung I Putu Suarta, saat meminpin operasi mengatakan, operasi ini untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Penindakan operasi yustisi masker kami lakukan secara humanis, tegas, dan terukur," kata Suarta.
Disebutkan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi kebanyakan mereka rata-rata lalai pakai masker. "Tetapi tingkat kepatuhan terjadap protokol kesehatan dalam menggunkan masker sudah cukup tinggi, kisaran 70 persen hingga 80 persen," kata Suarta.
Walaupun tingkat kepatuhan sudah cukup baik, pihak aparat terus berjuang agar bisa kelalaian masyatakat bisa ditekan seminimal mungkin. "Operasi terus kita lakukan agar masyarakat betul-betul untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya. *wan
1
Komentar