WNA Thailand Dideportasi
Bebas dari Lapas Kerobokan
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand, Ampar Junporn, 40, dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Kamis (8/4) sore.
Dideportasinya WNA perempuan itu karena pernah terlibat kasus narkoba dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Selain itu, WNA tersebut juga dicekal masuk ke Indonesia.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma menerangkan proses pendeportasian terhadap WNA kelahiran 11 Juli 1981 itu melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
WNA yang pernah terlibat kasus narkoba itu dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-866.
"WNA yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba. Sehingga dia sempat mendekam di LP Kerobokan. Nah saat bebas, dia langsung kita amankan untuk dideportasi," ungkapnya, Kamis (8/4) siang.
Dijelaskan, WNA Thailand tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan pada 21 Februari lalu. Setelah bebas, WNA tersebut langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang terletak di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Selama ini dia diamankan sementara di Rudenim. Ya, karena proses pendeportasian terkendala biaya. Soalnya, untuk biaya perjalanan sepenuhnya dibebankan ke WNA yang bersangkutan," imbuh Surya Darma.
Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukan dalam daftar cekal karena WNA yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian.
"Kita sudah usulkan nama yang bersangkutan dalam daftar cekal. Minimal tidak boleh masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan," katanya seraya mengakui proses pendeportasian dikawal oleh dua orang petugas Rudenim. *dar
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Darma menerangkan proses pendeportasian terhadap WNA kelahiran 11 Juli 1981 itu melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
WNA yang pernah terlibat kasus narkoba itu dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-866.
"WNA yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba. Sehingga dia sempat mendekam di LP Kerobokan. Nah saat bebas, dia langsung kita amankan untuk dideportasi," ungkapnya, Kamis (8/4) siang.
Dijelaskan, WNA Thailand tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan pada 21 Februari lalu. Setelah bebas, WNA tersebut langsung diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang terletak di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Selama ini dia diamankan sementara di Rudenim. Ya, karena proses pendeportasian terkendala biaya. Soalnya, untuk biaya perjalanan sepenuhnya dibebankan ke WNA yang bersangkutan," imbuh Surya Darma.
Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukan dalam daftar cekal karena WNA yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian.
"Kita sudah usulkan nama yang bersangkutan dalam daftar cekal. Minimal tidak boleh masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan," katanya seraya mengakui proses pendeportasian dikawal oleh dua orang petugas Rudenim. *dar
1
Komentar