Penganiaya Kepala Sekolah Dituntut Ringan
Tak Pernah Ditahan, Jaksa Hanya Tuntut 2 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Kasus penganiayaan Kepala Sekolah TK Echelon School, Kurnia Budhi Winarni, 53, yang dilakukan wali murid, Adita Felicia Eugene masuk agenda tuntutan pada Selasa (6/4).
Dalam tuntutan, terdakwa penganiaya guru tersebut hanya dituntut ringan yaitu 2 bulan penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwa melanggar Pasa 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adita Felicia Eugene selama dua bulan dikurangi selama menjalani penahanan,” tegas JPU. Tuntutan dari jaksa ini sangat ringan. Apalagi sejak penyidikan di polisi hingga persidangan terdakwa tak pernah menghuni sel tahanan. Majelis hakim akan membacakan putusan pada 20 April mendatang.
Seperti diketahui, korban yang merupakan Adita Felicia Eugene dianiaya wali murid gara-gara menahan rapor siswa yang menunggak SPP pada Jumat (12/7) lalu di Echelon School di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Saat itu, Winarni yang menjabat kepala sekolah akan membagikan rapor untuk siswa TK dan PAUD.
Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. “Waktu itu ketua yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan,” ujar wanita kelahiran Jakarta ini.
Saat pengambilan rapor, datang orang tua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan. Tidak terima, FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “Dia datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” jelas Winarni.
Puncaknya terjadi saat FU memukul kepala Winarni dihadapan guru dan pengurus yayasan. “Saat itu saya merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.
Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin (15/7). *rez
1
Komentar