Komplotan Pemalsu KTP Digulung
Sasar ABK Pelabuhan Benoa, Satu KTP Palsu Dijual Rp 200 Ribu
DENPASAR, NusaBali
Dit Polairud Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengamankan dua pelaku pada Senin (29/3) lalu.
Bisnis KTP palsu ini menyasar ABK di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi mengatakan dua pelaku yang ditangkap yaitu Bambang dan I Wayan Supardita, 42. Bambang berperan mencari korban yang sebagian besar ABK di Pelabuhan Benoa. Sementara Supardita membuat dan mencetak KTP palsu.
Informasi awalnya dari masyarakat di Pelabuhan Benoa ada seseorang bernama Bambang buka jasa pembuatan KTP palsu. Dikatakan banyak ABK kapal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan jasanya untuk mendapatkan KTP palsu.
Mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Bambang ditangkap di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Beno, Kamis (25/3) saat sedang mendistribusikan KTP. Pada saat diamankan dari tangan pria kelahiran Cilacap, 23 Desember 1965 itu diamankan beberapa KTP yang akan didistribusikan.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Belut Nomor 7, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana polisi menemukan beberapa keping KTP palsu. Selain itu polisi juga menemukan file KTP palsu dalam bentuk PDF di pesan WA Bambang. File itu dikirim dari seseorang bernama Rian.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Bambang, bahwa KTP palsu itu dicetak oleh tersangka I Wayan Supardita yang merupakan pemilik Widya Komputer. Polisi akhirnya mengamankan Wayan Supardita, Senin (29/3) pukul 21.00 Wita. Dari tangan pria asal Banjar Kaja Panjer, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu diamankan beberapa KTP, ijazah, dan KK palsu.
"Tersangka Wayan Supardita ini merupakan residivis kasus serupa. Tahun 2009 dia ditangkap Polresta Denpasar karena memalsukan KTP. Saat itu dipenjara 3 bulan. Ternyata tidak membuatnya kapok. Kini dia melakukan perbuatan serupa," ungkap Kombes Efendi.
Bisnis itu sudah dijalankannya sejak 2019. Hingga ditangkap polisi, Bambang mengaku sudah memalsukan KTP lebih dari 100 orang ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa. "Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Satu keping KTP diharga 200.000. proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit," beber Kombes Efendi.
Sepintas KTP yang dihasilkan seperti asli. Namun jika diperhatikan dengan jeli utamanya dari warna KTP palsu yang dihasilkan tidak cerah. Selain itu tidak memiliki hologram atau cip penyimpan data pemegang KTP.
Bisnis memalsukan identitas itu dilakukannya sejak Juli 2019. Hingga kini dia sudah memalsukan 100 keping KTP dan puluhan KK dan ijazah. Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan, 10 keping KTP yang sudah jadi, 65 kembar foto copy KK, 6 lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan (seperti komputer dan CPU berserta perangkatnya). Selian itu diamankan uang sebanyak Rp 660.000.
"Para tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI oto 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegas Kombes Efendi. *pol
Komentar