Gugatan Tanah Ayahan Desa Adat Buleleng Gugur
SINGARAJA, NusaBali
Oknum warga Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada medio 2020 lalu, atas tanah ayahan Desa Adat Buleleng yang diwarisi dari leluhurnya.
Bidang tanah dengan luasan 158 meter persegi ini dipersoalkan setelah Desa Adat Buleleng menyertifikatkan tanah duwen pura secara komunal dalam program Penyertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada awal tahun 2020 lalu. Namun gugatan tersebut digugurkan PN Singaraja pada tanggal 8 Maret 2021 lalu.
Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna menjelaskan, bidang tanah ayahan desa itu berlokasi di Banjar Adat Peguyangan, Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Luh Padmi Armini, Kadek Sony Sukesi dan Nyoman Dodi Irianto melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PN Singaraja. Alasannya karena merasa memiliki lahan yang ditinggali secara turun temurun dan sudah bersertifikatkan SHM atas nama Desa Adat Buleleng Nomor 473. Namun PN Singaraja memutuskan tidak menerima gugatan karena tidak berwenang mengadili sengketa perkara tersebut.
“Tanah desa adat itu memang sejak dulu ditinggali oleh leluhur penggugat dan diklaim sudah dibeli dan menjadi hak milik pribadi. Padahal sudah ada padol nomor 97/1948. Yang dalam hal ini masih berbentuk boedoel warisan yang menyatakan bangunan ada di tanah ayahan desa,” kata Kelian Sutrisna. Dia pun menyebutkan tanah ayahan Desa Adat Buleleng yang menaungi 14 banjar adat ada di seribu bidang lebih. Tanah ayahan desa itu ditempati oleh pengempon kahyangn tiga di Desa Adat Buleleng secara turun temurun. Seluruhnya pun sudah disertifikatkan secara komunal oleh desa adat.
Putusan tersebut disebut Kelian Sutrisna agar menjadi perhatian seluruh krama desanya. Dia pun mengajak seluruh krama Desa Adat Buleleng untuk bersama-sama mempertahankan, menjaga dan memelihara tanah-tanah milik desa adat. Selama ini krama desa adat Buleleng secara sukarela diberikan kesempatan untuk menampati tanah milik desa adat. “Mari kita jaga bersama-sama tanah milik desa adat, silahkan ditempati dan dipelihara dengan baik,” ajaknya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang sudah purna tugas ini mengingatkan kembali krama untuk tidak memindahtangankan sertifikat asli yang dipegang krama kepada orang lain.
Sementara Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng Nyoman Sunarta dan rekan dalam gugatan rekonvensinya menyampaikan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil. Pengadilan Negeri Singaraja tidak berweanng mengadili perkara ini. “Gugatan salah alamat, para penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan ahli waris Ketut Soepadi, tidak melibatkan para pihak dalam hal ini BPN sebagai penerbit sertifikat serta gugatan kabur,” jelas dia. *k23
1
Komentar