Tebang Pohon di Hutan Lindung, Buruh asal Madenan Dijuk
SINGARAJA, NusaBali
Seorang buruh asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, bernama Kadek Suwita, 37, kini harus berurusan dengan polisi.
Suwita diamankan polisi lantaran kedapatan menebang pohon jenis Sonokeling di hutan lindung kawasan Hutan Munduk Dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, di Desa Madenan, Kecamantan Tejakula.
Kasus pembalakan liar (ilegal logging) ini berhasil diungkap Polsek Tejakula berawal dari laporan Kepala Resor Pengelolaan Hutan Tejakula, Ketut Witana. Saat itu pihak kehutanan melakukan pengecekan di TKP dan menemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan 1 pohon pada Rabu (7/4) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Kejadian penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula. Merespon tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang ada di sekitar TKP dan saksi dari pihak kehutanan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembalakan liar mengarah ke Suwita. Polisi pun mengamankan Suwita pada Rabu (7/4) siang sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya dan dikeler ke Mapolsek Tejakula untuk dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.
Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penebangan liar itu dilakukan pada Selasa (6/4) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku melakukan penebangan dengan alat berupa mesin chainsaw. Kayu hasil hasil penebangan itu rencananya akan digunakan untuk membuat bangunan balebengong.
"Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Tejakula dengan barang bukti berupa 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsaw," jelas Iptu Sumarajaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/4). Akibat perbuatannya, Suwita disangkakan dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan acaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling paling banyak Rp 2,5 Miliar. *m
Komentar