nusabali

Mucikari PSK Online Diringkus

Tawarkan via WhatsApp, Tarifnya Rp 2,5 Juta Perjam

  • www.nusabali.com-mucikari-psk-online-diringkus

Uang itu dibagi dua, yakni Rp 1,5 juta untuk PSK yang dijajakan dan Rp 1 juta untuk tersangka selaku mucikari.

DENPASAR, NusaBali

Mucikari prostitusi online, Poltak P Manihuruk alias Robby, 42 diringkus jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (7/4) pukul 21.00 Wita. Pada saat tersangka ditangkap, polisi juga mengamankan dua pasang kekasih bukan suami istri di kamar hotel tersebut. Diketahui kedua wanita tersebut merupakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dijajakan oleh Robby.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (9/4) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria dikenal bernama Robby membuka praktek prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat.

"Pada Rabu (7/4) dilakukan penyelidikan di hotel dimaksud. Ternyata benar adanya. Tersangka langsung  diamankan. Pada saat itu juga ditemukan dua pasang kekasih bukan suami istri. Sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi," ungkap Kombes Jansen.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Robby bahwa dia menjajakan para perempuan yang merupakan teman-temannya yang sering bertemu di tempat hiburan malam kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka menawarkan perempuan kepada pria hidung belang seharga Rp 2,5 juta perjam. Uang itu nantinya dibagi dua, yakni Rp 1,5 juta untuk perempuan yang dijajakan dan Rp 1 juta untuk tersangka selaku mucikari.

Robby melakukan bisnis prostitusi online itu sejak merebaknya Covid-19. Dalam aksinya tersangka berpindah-pindah hotel. Dalam sehari tersangka bisa menjajakan 5 sampai 6 orang wanita penghibur.

"Perempuan yang dijajakan tersangka sebagian besar adalah orang lokal. Ada tiga orang perempuan bule Uzbekistan. Para perempuan itu adalah teman tersangka sendiri yang dia kenal di tempat hiburan malam," beber Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci kamar nomor 217, kunci kamar nomor 219, 2 kulit pembungkus kondom, 2 kondom terpakai, 2 sprei warna putih, 2 handuk warna putih, 1 kotak kondom, 1 unit HP Samsung. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 4.885.000.

"Transaksinya dilakukan secara cash. Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang Percabulan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara. Pasal 506 KUHP tentang Menarik Keuntungan Dari Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara," tandasnya. *pol

Komentar