Bobol Vila Bule, Satu Dibekuk, Satu Buron
MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus Purwadi, 62, di Banjar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (8/4).
Pria asal Jalan Raung Nomor 6, RT 004/RW 003, Desa Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap tindak pidana pembobolan vila.
Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi, Jumat (9/4) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari seorang warga negara Irlandia, Houghton Mathew, 49. Korban melapor mengalami pencurian di tempatnya menginap di Villa Joglo II, Banjar Pengembungan, Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada 18 November 2020 lalu.
"Awalnya korban tidak menyangka terjadi pencurian di kamarnya itu. Pukul 03.15 Wita korban bangun ngambil roti di kulkas. Korban merasa curiga karena rak meja di ruangan tamu berantakan. Setelah dicek ternyata laptop, HP, dan iphade telah. Total kerugian sekitar Rp 8 juta," ungkap AKP Putu Diah.
Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi melakukan olah TKP. Didapatlah informasi pelaku bernama Purwadi dan seorang lainnya berinisial RH.
Keduanya sempat diburu sampai ke Banyuwangi. Namun tak membuahkan hasil. Belakangan tersangka Purwadi diketahui tinggal di Banjar Penamparan, Kecamatan Denpasar Barat. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (8/4). "Salah satu pelaku lainnya berinisial RH masih DPO," ungkap AKP Putu Diah.
Hasil pemeriksaan, tersangka Purwadi mengaku beraksi bersama temannya RH. Pelaku masuk ke dalam villa dengan cara memanjat tembok villa di sisi sebelah barat kemudian masuk ke ruang tamu yang pintunya tidak terkunci. Semua barang curian sudah dijual. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Samsung A10, sepasang sepatu karet warna hitam lis putih, 1 buah jaket warna abu-abu. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar