BNNP Bakar 28 Kilogram Ganja Kering
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali gelar pemusnahan barang bukti berupa berupa 28,2 kilogram ganja kering dan 171,1 gram shabu, Jumat (9/4) pukul 10.00 Wita.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar menggunakan mesin pembakar incinerator.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan barang bukti tersebut disita dari tujuh orang tersangka. Sebanyak tiga jaringan ganja kering dan satu jaringan shabu. Tersangka jaringan ganja mulai pelukis, pelatih surfing, hingga musisi. Mereka adalah Frederikus Kristian Sabon Tada Lewar alias Axer, 28, Fachril Lailan alias Nce, 32, Jhon Christian Hasiholan Panggabean, 24, Yulis Siswanto alias Mbing, 40, dan Nur Moch Kosim alias Kosim, 32.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan jaringan shabu, yakni Yudhi Harmoko, 37 dan Monang S, 42. "Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagiannya disisihkan untuk keperluan laboratorium dan untuk barang bukti di persidangan," ungkap Putu Agus Arjaya.
Pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti. Jangan sampai ada yang hilang ataupun disalahgunakan oleh oknum tertentu, dan jangan sampai rusak. "Pengelolaan barang bukti sudah ada standarnya. Ada pengawasan internal secara berlapis baik oleh BNNP Bali maupun BNN RI," bebernya.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu ungkap Putu Agus Arjaya aman dilakukan karena menggunakan mesin yang telah dirancang khusus. Asap yang dihasilkan dari pembakaran barang bukti itu seperti asap biasanya tanpa ada efek samping.
Mesin ini dirancang khusus untuk pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Hampir semua BNNP di Indonesia menggunakan mesin ini. Alat ini dirancang tinggi cerobong 5 meter dan ada filter untuk memfilter partikel. "Sehingga asap yang keluar pada cerobong adalah seperti asap pembakaran biasa. Pada tungku ada dua sumber api. Suhu yang dihasilkan bisa mencapai 1.200 derajat Celcius," tandasnya. *pol
1
Komentar