Bapas Gelar Litmas Secara Daring
AMLAPURA, NusaBali
Selama Covid-19, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan Arintama menggelar program litmas (penelitian dan kemasyarakatan) secara daring (dalam jaringan).
Sebab tidak memungkinkan mendatangi warga, terutama di zona merah. Litmas dilaksanakan sesuai permintaan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Karangasem dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem.
Kadek Dedy Wirawan mengungkapkan, dalam kondisi normal, petugas melakukan penelitian dan kemasyarakatan dengan terjun ke masyarakat menemui perbekel, kelian banjar dinas, dan tokoh masyarakat. Menyampaikan jika narapidana asal wilayah bersangkutan akan mendapatkan cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Sebelum pandemi Covid-19, tidak menemui kendala melakukan litmas. Hasil dari litmas ke lapangan, Bapas Karangasem mengeluarkan rekomendasi yang diminta pihak Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Karangasem dan Lapas Karangasem.
"Mengingat pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan menemui masyarakat melakukan litmas, makanya dilakukan secara daring, teknisnya terlebih dahulu dengan menghubungi perbekel, kelian banjar dinas, dan tokoh masyarakat yang hendak diwawancarai secara daring," ungkap Kadek Dedy Wirawan, Jumat (9/4). Di Bapas Kelas II Karangasem memiliki 17 PK (pembimbing kemasyarakatan) atau tenaga litmas, terbagi empat kelompok yakni PK Ahli Madia, PK Ahli Muda, PK Ahli Pertama, dan PK Ahli Penyelia. Selain melakukan litmas, juga melakukan pendampingan anak yang mengalami masalah di bidang hukum, pendampingannya saat anak menghadapi sidang di pengadilan.
Tugas lainnya melakukan pengawasan terhadap narapidana yang telah menjalani cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan lain-lain. Sebab narapidana yang menjalani cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat mesti menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas II Karangasem. PK Ahli Madia Ketut Bagus Adi Saputra membenarkan, selama melakukan litmas di masyarakat, mengawasi napi yang tengah menjalani cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. "Sebab, statusnya masih napi dan menjalani wajib lapor ke Bapas Karangasem," jelasnya. *k16
Komentar