nusabali

Anggota Dewan Dukung Pinjam Dana PEN

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-dukung-pinjam-dana-pen

Darsana tidak ingin karena masalah bayar pinjaman berimbas pada pemangkasan kegiatan untuk masyarakat.

BANGLI, NusaBali

DPRD Bangli mendukung rencana Pemkab Bangli mengajukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).  Dana yang akan dipinjam sebesar Rp 70 miliar. Namun sebelum itu, anggota dewan minta ada perhitungan matang dan melihat kemampuan daerah.

Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengaku mendukung langkah Pemkab Bangli mengajukan pinjaman lewat PEN. Dana akan digunakan untuk menunjang sarana prasarana RSU Bangli. “Bidang kesehatan menjadi skala prioritas selain pendidikan,” ungkap Nengah Darsana, Minggu (11/4). Terkait pengajuan pinjaman dana PEN, menurutnya tidak harus mendapat persetujuan dewan, namun dia berharap Pemkab Bangli melakukan perhitungan matang terkait pembayaran dengan berpatokan pada kondisi keuangan daerah.

Menurut Nengah Darsana, RSU Bangli sudah menyandang status Badan Layanan Umum (BLU), namun pendapatan masih tergolong minim. Begitu pula kondisi PAD Bangli belum bagus. Politisi Golkar ini tidak ingin karena masalah pembayaran pinjaman berimbas pada pemangkasan kegiatan kepada masyarakat. “Perlu dihitung secara matang untuk teknis pembayaran,” sarannya.

Kepala BKPAD Bangli, Ketut Riang, sebelumnya menyampaikam rencana Pemkab Bangli mengajukan pinjaman dana PEN melalui PT SMI. Pinjaman sebesar Rp 70 miliar akan dimanfaatkan untuk menunjang sarana prasarana di RSU Bangli. Hasil koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa persyaratan harus dilengkapi untuk pengajuan pinjaman tersebut. “Syarat pengajuan paling lambat minggu kedua bulan Juli mendatang. Pemenuhan persyaratan saat ini masih proses,” ungkapnya.

Pinjaman diusulkan tahun ini, bila disetujui maka tahun 2022 bisa dilakukan kegiatan sesuai perencanaan. Pembayaran pinjaman bersumber dari APBD. Pemkab Bangli dapat memilih jangka waktu pinjaman. “Jangka pinjaman ada 3 tahun, 5 tahun maupun 8 tahun. Proses pembayaran juga tidak terbatas pada masa jabatan bupati,” jelas Ketut Riang. *esa

Komentar